Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun setiap periode dengan maksimal 3 periode jabatan, dan totalnya adalah 18 tahun jabatan bagi Kepala Desa yang menjabat sebanyak 3 periode masa jabatannya.
Pada Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada yang baru saya sadari dari bunyinya yang akan sangat menggembirakan bagi Kepala Desa tersebut. Ini hanyalah analisis, sampai dengan turunan Undang-Undang ini selesai baru dapat diketahui hal yang sebenarnya.
Berikut Pasal 118 huruf b yang berbunyi :
"Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi."
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang sedang atau masih menjabat baik pada periode pertama maupun kedua menyelesaiakan masa jabatannya dengan UU Desa yang baru ini, yakni 8 tahun. Dengan kata lain mendapat tambahan masa jabatan sebanyak 2 tahun dalam menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Desa.
Bagi Kepala Desa yang sedang pada periode kedua, hal ini pastilah sangat menggemberikan mereka semua, karena total masa jabatan jika terpilih lagi untuk satu periode berikutnya menjadi total 22 tahun masa jabatannya sebagai Kepala Desa.
- Periode Pertama yang telah dijabat adalah 6 tahun berdasarkan UU Desa sebelumnya.
- Periode Kedua masa jabatan yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun mengikuti Revisi UU Desa yang baru.
- Periode Ketiga masa jabatan adalah 8 tahun mengikuti Revisi UU Desa yang baru.
Sehingga bagi Kepala Desa yang berada pada posisi ini sangatlah diuntungkan, karena masa kepemimpinannya bertotal 22 tahun, jika terpilih kembali untuk periode selanjutnya.
Namun hal ini belum dapat dipastikan, karena pada Pasal 118 huruf e tersebut memiliki kata "dapat", yang kalau secara bahasa bida diartinya "Ya" atau "Tidak", ini tergantung nantinya pada turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 itu sendiri untuk memperjelas hal tersebut.
Aturan ini juga akan berdampak bagi Kepala Desa yang masih pada periode pertama masa jabatannya, namun tidak bisa untuk menduduki masa jabatan selama 22 tahun tersebut. Hanya dapat menduduki masa jabatan selama 16 tahun jika terpilih lagi pada periode selanjutnya.
Hal ini mungkin dikemudian hari akan menjadi kecemburuan bagi sebagian Kepala Desa karena perbedaan masa jabatan yang cukup lama dijabat oleh sebagian Kepala Desa yang lainnya. Dan menjadi masalah juga, dengan lamanya masa jabatan seorang Kepala Desa akan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak inginkan, dan sebaliknya juga menjadi berkah tersendiri jika Kepala Desa tersebut adalah seorang Pemimpin yang sangat baik dalam memimpin masyarakat Desanya.
Ini hanyalah analisis yang bersifat tekstualis dan dapat berubah dikemudian hari, tergantung perkembangan ke depan nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI