Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kabar Gembira dan Sedih Masa Jabatan Kepala Desa

17 April 2024   12:55 Diperbarui: 17 April 2024   12:57 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber :  Cara Menjadi Kepala Desa - LokerPintar.id  (Ilustrasi)

Kepala Desa yang memiliki jabatan 14 tahun adalah :

  • Kepala Desa yang telah menjabat pada periode pertama, setelah habis masa jabatannya dapat mencalonkan diri kembali 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun. (6+8=14).

Oleh karena itu, jika Kepala Desa memiliki kesempatan untuk menjabat selama 20 tahun, hal ini akan menjadi suatu kegembiraan yang luar biasa. Pasalnya, masa jabatan tersebut melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Bagi Kepala Desa yang telah mengemban tugas selama 18 tahun, hal ini juga sangat menggembirakan karena masa jabatannya tidak akan lebih pendek dari apa yang diatur dalam revisi peraturan yang akan segera disahkan.

Sedangkan bagi Kepala Desa yang hanya diberikan kesempatan untuk menjabat selama 14 tahun, situasinya menjadi sangat menyedihkan. Masa jabatan mereka menjadi jauh lebih pendek dari apa yang akan diatur dalam revisi peraturan yang akan segera disahkan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Mereka mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara maksimal. Perasaan tersebut dapat menjadi beban emosional yang berat bagi mereka, karena mereka merasa bahwa mereka tidak dapat mencapai potensi penuh kepemimpinan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun