Masa jabatan Kepala Desa (sebagai perwujudan dari jabatan kepala pemerintahan di tingkat desa) dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah tertentu. Biasanya, masa jabatan Kepala Desa ditentukan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah setempat.
Sebagai contoh, di Indonesia, masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Artinya, Kepala Desa dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, masing-masing selama 6 tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan mengenai masa jabatan Kepala Desa dapat berbeda di negara atau wilayah lain. Oleh karena itu, untuk informasi yang lebih spesifik mengenai masa jabatan Kepala Desa di suatu lokasi tertentu, disarankan untuk merujuk pada peraturan atau undang-undang setempat yang mengatur tata cara pemerintahan desa di wilayah tersebut.
Pada Undang-Undang yang sekarang masih berlaku, batas masa jabatan Kepala Desa adalah sebanyak 3 kali (periode). Berarti jika Kepala Desa menjabat selama 3 kali total masa jabatannya adalah sebanyak 18 tahun. Namun, jika Revisi Undang-Undang Desa disahkan, maka pada masa transisi peralihan masa jabatan tersebut akan menjadi kabar gembira dan kabar sedih bagi Kepala Desa itu sendiri.
Perubahan pada Pasal 118 menyebutkan masa jabatan baru bagi Kepala Desa, yang dapat dipahami sebagai berikut:
- Pada huruf a Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 periode diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali 1 periode. Yakni Kepala Desa yang telah/atau masih menjabat pada periode kedua, setelah habis masa jabatannya, dapat mencalon diri kembali.
- Pada huruf b Kepala Desa yang telah menjabat selama 1 periode diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali hanya 1 periode saja. Yakni Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama, setelah habis masa jabatannya, hanya dapat mencalonkan diri 1 periode saja.
- Pada huruf c Kepala Desa yang telah menjabat selama 3 periode tidak dapat lagi mencalonkan diri. Yakni Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga, ketika habis masa jabatannya, maka tidak dapat lagi untuk mencalonkan diri.
- Pada huruf d Kepala Desa yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa, namun belum dilantik, maka masa jabatannya mengikuti aturan yang baru yakni selama 8 tahun.
- Pada huruf e Kepala Desa yang berakhir jabatannya pada bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Berdasarkan penjelasan singkat ini, di masa transisi jika tetapkannya Revisi Undang-Undang maka akan menjadi kabar gembira dan kabar sedih bagi Kepala Desa. Karena jabatan Kepala Desa yang masih menjabat pada masa transisi ini akan menjabat paling banyak selama 20 tahun dan paling sedikit 14 tahun untuk batas maksimal masa jabatan berdasarkan periodesasi yang disebutkan pada Pasal 118 tersebut.
Kepala Desa yang dapat memiliki jabatan selama 20 tahun adalah :
- Kepala Desa yang telah menjabat pada masa periode kedua, karena Kepala Desa tersebut masih memiliki kesempatan 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun. (6+6+8=20).
- Kepala Desa yang telah menjabat selama 3 periode dan habis masa jabatannya pada bulan Februari tahun 2024, maka berkemungkinan mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun. (6+6+6+2=20).
Kepala Desa yang memiliki jabatan selama 18 tahun adalah :
- Kepala Desa yang telah atau akan habis masa jabatannya pada periode ketiga, dan habis masa jabatannya bukan pada bulan Februari tahun 2024. (6+6+6=18).
Kepala Desa yang memiliki jabatan selama 16 tahun adalah :
- Kepala Desa yang baru terpilih pada periode pertama, namun belum dilantik saat peraturan ini disahkan. Dan jika terpilih lagi pada periode kedua, maka masa jabatannya 16 tahun. (8+8=16).
- Kepala Desa yang menjabat selama 2 periode sejak peraturan peraturan ini disahkan. (8+8=16).