Kepala Desa yang memiliki jabatan 14 tahun adalah :
- Kepala Desa yang telah menjabat pada periode pertama, setelah habis masa jabatannya dapat mencalonkan diri kembali 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun. (6+8=14).
Oleh karena itu, jika Kepala Desa memiliki kesempatan untuk menjabat selama 20 tahun, hal ini akan menjadi suatu kegembiraan yang luar biasa. Pasalnya, masa jabatan tersebut melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Bagi Kepala Desa yang telah mengemban tugas selama 18 tahun, hal ini juga sangat menggembirakan karena masa jabatannya tidak akan lebih pendek dari apa yang diatur dalam revisi peraturan yang akan segera disahkan.
Sedangkan bagi Kepala Desa yang hanya diberikan kesempatan untuk menjabat selama 14 tahun, situasinya menjadi sangat menyedihkan. Masa jabatan mereka menjadi jauh lebih pendek dari apa yang akan diatur dalam revisi peraturan yang akan segera disahkan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Mereka mungkin merasa bahwa mereka tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara maksimal. Perasaan tersebut dapat menjadi beban emosional yang berat bagi mereka, karena mereka merasa bahwa mereka tidak dapat mencapai potensi penuh kepemimpinan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H