Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Dana Desa Tahun 2024

16 April 2024   01:27 Diperbarui: 16 April 2024   01:42 2746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dana Desa adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di desa-desa di seluruh Indonesia. Program ini diluncurkan pada tahun 2014 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.

Dalam program Dana Desa, pemerintah memberikan alokasi dana kepada desa-desa secara langsung untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan pembangunan sosial di desa. Dana Desa diberikan dalam bentuk hibah, yang artinya desa-desa tidak perlu mengembalikan dana tersebut.

Tujuan utama Dana Desa adalah untuk memberdayakan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan penduduk desa. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan dana yang signifikan untuk program ini, dan desa-desa memiliki otonomi dalam mengelola dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.

Dana Desa telah memberikan dampak positif bagi banyak desa di Indonesia. Program ini telah membantu membangun jalan, jembatan, irigasi, sistem air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya yang diperlukan oleh masyarakat desa. Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program-program ekonomi seperti pengembangan usaha mikro dan kecil, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan perempuan.

Dana Desa diatur dengan sangat ketat, sehingga pengaturan Dana Desa selalu diatur setiap tahun berdasarkan UU tentang APBN, Permenkeu tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sejak disalurkannya Dana Desa sejak tahun 2015 hingga sekarang, pengaturan Dana Dana semakin rumit bagi Pemerintah Desa, dikarena berbagai hal. Oleh karena Dana Desa di satu sisi sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, namun di sisi lain juga membahayakan bagi Pemerintah Desa.

Hal-hal yang membuat Dana Desa menjadi membahayakan bagi Pemerintah Desa adalah :

  • SDM Pemerintah Desa, yang minimal pendidikannya adalah SMA/Sederajat. Hal ini juga dapat tergambarkan berdasarkan data statistik secara nasional tingkat pendidikan di Indonesia di dominasi banyaknya yang tidak lulus SMP/Sederajat.
  • Pengaturan Dana Desa yang selalu dibuat setiap tahun anggaran, sehingga jika Pemerintah Desa belum memahami peraturan sebelumnya, lantas bagaimanakah mereka dapat memahami peraturan tahun-tahun berikutnya.
  • Pengaturan Dana Desa yang diatur oleh dua Kementerian yang berbeda, yang mana peraturan tersebut memiliki pengaturan yang berbeda.

Bahaya lainnya yang akan menyulitkan Pemerintah Desa di Tahun 2024.

Sekarang ada namanya isitilah Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark. Istilah ini hanya dapat dipahami dengan membaca dengan teliti dan seksama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. 

Selain hal tersebut, penggunaan Dana Desa Non-Earmark secara detail diatur pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Banyaknya peraturan yang mengatur Dana Desa akan menyulitkan Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat dengan maksimal, karena akan ada kekhawatiran pada penggunaan jika tidak berkesusaian dengan aturan-aturan tersebut. Terlebih lagi bagi Pemerintah Desa yang perangkat pemerintahannya masih kurang produktif.

Hal-hal yang membahayakan yang dapat terjadi adalah :

  • Lambannya penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, dikarenakan adanya pemisahan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark dapat terjadi kesalahan penggunaan dana yang telah disalurkan yang mengakibatkan lambannya penyaluran. Hal ini juga dapat dilihat pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sebelum adanya pemisahan tersebut, masih terjadinya kelambanan penyaluran Dana Desa yang mana pada akhirnya penyerapan Dana Desa menjadi tidak maksimal.
  • Kesalahan penggunaan dan penyerapan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark, dengan terjadinya pemisahan yang tidak didukung dengan sistem kontrol maka dapat terjadi kelebihan penggunaan dari salah satu Dana Desa Earmark maupun Dana Desa Non-Earmark.
  • Apilkasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang versinya selalu meningkat setiap tahun menjadi kendala, dikarena masih terdapatnya ketidakpahaman dengan versi sebelumnya akan mengakibatkan kerumitan diversi selanjutnya. Oleh dapat dilihat, saat dilakukannya rekonsiliasi penggunaan aplikasi tersebut.
  • Hal yang sudah terjadi adalah banyaknya Pemerintah Desa tidak salur Tahap I yang mana itu sudah dapat dilakukan pada bulan Januari 2024, hal tersebut juga dapat terjadi pada penyaluran Tahap II yang mana sekarang sudah dapat diajukan pada bulan April 2024.

Oleh karena itu, pentingnya memahami Dana Desa Tahun 2024, agar bahaya-bahaya tersebut dapat dihindari. Untuk dapat memahami Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terlebih dahulu membaca dan memahami : 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada UU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (5) yang berbunyi :

  • a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  • b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen);
  • c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  • d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Huruf a, b, dan c inilah menjadi dasar Penggunaan Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya (EARMARK), yang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi : 

  • a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa;
  • b. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
  • c. program pencegahan dan penurunan stunting.

Sedangkan selain yang diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (5) huruf a, b, dan c adalah menjadi Penggunaan Dana Desa yang tidak Ditentukan Penggunaannya, yang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Fokus selanjutnya pada tulisan ini untuk dapat diperhatikan adalah sebagai berikut :

Penyaluran Dana Desa EARMARK

Penyaluran Dana Desa EARMARK disalurkan kepada Pemerintah Desa sebanyak 2 kali atau 2 Tahap.

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang KPM BLT Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

Penyaluran Dana Desa NON-EARMARK

Penyaluran Dana Desa NON-EARMARK disalurkan kepada Pemerintah Desa sebanyak 2 kali atau 2 Tahap.

Bagi Desa dengan Status Mandiri :

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

Bagi Desa dengan Status Bukan Mandiri :

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan pada Penyaluran Dana Desa EARMARK maupun NON-EARMARK, adalah sebagai berikut:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dibuat secara terpisah antara EARMARK dan NON-EARMARK karena diatur oleh 2 aturan Permenkeu yang berbeda.
  • Ketelitian Penggunaan Penyerapan Dana Desa EARMARK dan NON-EARMARK agar masing-masing dari Dana Desa tersebut tidak melebihi dari 100% masing-masing penyerapan atau salah satunya. Karena jika hal terjadi, berarti penyerapannya menggunakan salah satu dari EARMARK atau NON-EARMARK atau SiLPA Tahun Sebelumnya.
  • Ketelitian Penggunaan Dana Desa EARMARK pada Perubahan APB Desa TA. 2024 agar masing-masing anggaran (Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT Desa) sudah sesuai dengan pembagiannya, dan jika ada perubahan anggaran tersebut nilai anggaran masing-masing tidak berubah jika terjadi perubahan pada kegiatan yang dilaksanakan. Masing-masing dari anggaran Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT Desa yang telah dibagi sebelumnya tidak dapat menjadi lebih banyak atau lebih sedikit dari pembagiannya.

Demikian pentingnya memahami penggunaan Dana Desa TA 2024 EARMARK maupun NON-EARMARK agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, khusunya untuk melakukan Penyaluran Dana Desa Tahap 2. Untuk selanjutnya, jika ada hal-hal yang masih belum dapat dipahami, dapat berkonsultasi dengan Dinas PMD Kabupaten atau dengan Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Kecamatam, ataupun Desa.

Terima kasih.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun