Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Dana Desa Tahun 2024

16 April 2024   01:27 Diperbarui: 16 April 2024   01:42 2746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagi Desa dengan Status Bukan Mandiri :

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan pada Penyaluran Dana Desa EARMARK maupun NON-EARMARK, adalah sebagai berikut:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dibuat secara terpisah antara EARMARK dan NON-EARMARK karena diatur oleh 2 aturan Permenkeu yang berbeda.
  • Ketelitian Penggunaan Penyerapan Dana Desa EARMARK dan NON-EARMARK agar masing-masing dari Dana Desa tersebut tidak melebihi dari 100% masing-masing penyerapan atau salah satunya. Karena jika hal terjadi, berarti penyerapannya menggunakan salah satu dari EARMARK atau NON-EARMARK atau SiLPA Tahun Sebelumnya.
  • Ketelitian Penggunaan Dana Desa EARMARK pada Perubahan APB Desa TA. 2024 agar masing-masing anggaran (Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT Desa) sudah sesuai dengan pembagiannya, dan jika ada perubahan anggaran tersebut nilai anggaran masing-masing tidak berubah jika terjadi perubahan pada kegiatan yang dilaksanakan. Masing-masing dari anggaran Stunting, Ketahanan Pangan, dan BLT Desa yang telah dibagi sebelumnya tidak dapat menjadi lebih banyak atau lebih sedikit dari pembagiannya.

Demikian pentingnya memahami penggunaan Dana Desa TA 2024 EARMARK maupun NON-EARMARK agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, khusunya untuk melakukan Penyaluran Dana Desa Tahap 2. Untuk selanjutnya, jika ada hal-hal yang masih belum dapat dipahami, dapat berkonsultasi dengan Dinas PMD Kabupaten atau dengan Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Kecamatam, ataupun Desa.

Terima kasih.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun