Mohon tunggu...
Andin Muhammad Jaidi
Andin Muhammad Jaidi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Administrasi Pemerintahan Desa, Pegiat Digital, Pegiat Budaya Banjar, dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bahaya Dana Desa Tahun 2024

16 April 2024   01:27 Diperbarui: 16 April 2024   01:42 2746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hal-hal yang membahayakan yang dapat terjadi adalah :

  • Lambannya penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, dikarenakan adanya pemisahan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark dapat terjadi kesalahan penggunaan dana yang telah disalurkan yang mengakibatkan lambannya penyaluran. Hal ini juga dapat dilihat pada tahun-tahun sebelumnya, di mana sebelum adanya pemisahan tersebut, masih terjadinya kelambanan penyaluran Dana Desa yang mana pada akhirnya penyerapan Dana Desa menjadi tidak maksimal.
  • Kesalahan penggunaan dan penyerapan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non-Earmark, dengan terjadinya pemisahan yang tidak didukung dengan sistem kontrol maka dapat terjadi kelebihan penggunaan dari salah satu Dana Desa Earmark maupun Dana Desa Non-Earmark.
  • Apilkasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang versinya selalu meningkat setiap tahun menjadi kendala, dikarena masih terdapatnya ketidakpahaman dengan versi sebelumnya akan mengakibatkan kerumitan diversi selanjutnya. Oleh dapat dilihat, saat dilakukannya rekonsiliasi penggunaan aplikasi tersebut.
  • Hal yang sudah terjadi adalah banyaknya Pemerintah Desa tidak salur Tahap I yang mana itu sudah dapat dilakukan pada bulan Januari 2024, hal tersebut juga dapat terjadi pada penyaluran Tahap II yang mana sekarang sudah dapat diajukan pada bulan April 2024.

Oleh karena itu, pentingnya memahami Dana Desa Tahun 2024, agar bahaya-bahaya tersebut dapat dihindari. Untuk dapat memahami Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terlebih dahulu membaca dan memahami : 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada UU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (5) yang berbunyi :

  • a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  • b. program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen);
  • c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  • d. program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Huruf a, b, dan c inilah menjadi dasar Penggunaan Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya (EARMARK), yang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi : 

  • a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa;
  • b. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
  • c. program pencegahan dan penurunan stunting.

Sedangkan selain yang diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (5) huruf a, b, dan c adalah menjadi Penggunaan Dana Desa yang tidak Ditentukan Penggunaannya, yang selanjutnya dijelaskan lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Fokus selanjutnya pada tulisan ini untuk dapat diperhatikan adalah sebagai berikut :

Penyaluran Dana Desa EARMARK

Penyaluran Dana Desa EARMARK disalurkan kepada Pemerintah Desa sebanyak 2 kali atau 2 Tahap.

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang KPM BLT Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (3) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

Penyaluran Dana Desa NON-EARMARK

Penyaluran Dana Desa NON-EARMARK disalurkan kepada Pemerintah Desa sebanyak 2 kali atau 2 Tahap.

Bagi Desa dengan Status Mandiri :

  • Penyaluran Tahap 1 disalurkan sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf a, yaitu Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Penyaluran Tahap 2 disalurkan sebanyak 40% (empat puluh persen), dengan syarat yang dijelaskan pada Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (2) huruf b, yaitu Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN. Dan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan minimal 60% Capaian Realisasi dan 40% Capaian Output/Keluaran yang diolah dan dihasilkan dari Aplikasi OM-SPAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun