[7] Muhammad Ali Fauzi, dkk. "Harmonisasi Hukum adat dengan Hukum Islam", Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 7 (November 2023), hlm. 2487.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!