Mohon tunggu...
Andini Safitri
Andini Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konflik Nilai antara Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Masyarakat Pluralis

17 Desember 2024   01:05 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:05 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat, pelibatan tokoh agama dan masyarakat sangat krusial. Tokoh agama memiliki pengaruh yang besar dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka perlu berperan aktif dalam menjembatani perbedaan dan mempromisikan nilai-nilai persatuan. Sementara itu, tokoh masyarakat dapat membantu dalam mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang sesuai dengan konteks lokal.

Kelima, harmonisasi hukum. Harmonisasi adalah upaya untuk mengharmonisasikan dan menyatukan sehingga tercipta satu keberhasilan. Harmonisasi yang dimaksud adalah upaya untuk menyelaraskan antara hukum adat dan hukum Islam dalam satu sistem Hukum Nasional. Bagaimana hukum adat dan hukum Islam berbaur dalam praktik dapat bervariasi. Dalam beberapa kasus, masyarakat menggabungkan unsur-unsur hukum adat dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pengambilan keputusan.[7]

KESIMPULAN

Konflik antara hukum adat dan hukum Islam dalam masyarakat pluralis merupakan pengumpulan nilai yang kompleks dan berakar dalam perbedaan sejarah, budaya, dan pandangan dunia. Hukum adat, sebagai sistem norma yang tumbuh organik dari masyarakat, sering kali memiliki nilai-nilai yang unik dan spesifik terkait dengan lingkungan, sosial, dan kepercayaan lokal. Di sisi lain, hukum Islam sebagai sistem hukum agama membawa nilai-nilai universal yang bersifat transendental dan ingin diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Perbedaan ini seringkali memicu konflik, terutama dalam isu-isu seperti perkawinan, warisan, hukum pidana, dan status pribadi. Konflik nilai ini berdampak luas, mulai dari disintegrasi sosial, ketidakpastian hukum, hingga menghambat pembangunan. Untuk mencapai harmoni, diperlukan upaya-upaya penyelesaian yang komprehensif, seperti dialog interkultural, akomodasi terhadap nilai-nilai lokal dalam kerangka hukum nasional, serta pemahaman yang mendalam tentang kedua sistem hukum tersebut. Tantangan ini menuntut negara untuk berperan aktif dalam menciptakan kebijakan hukum yang adil, inklusif, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Referensi:

[1] Kasjim Salenda dan Sudirman Lukman Mappadeceng, Hukum Islam dan Hukum Adat Di Indonesia (Implementasi Kasuistik dalam Perkawinan), (Depok: Rajawali Pers, 2022), hlm. 33.

[2] Abdurrahman Konoras, Eksistensi Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Ilmiah Al-Syari'ah, Vol. 14, No. 2 (2016), hlm. 6-7

[3] Ibid, hlm. 7.

[4] Mevy Eka Nurhalizah, "Pluralisme Hukum di Indonesia: Antara Islam dan Adat", Nursyam Centre, 02 Desember 2024, https://nursyamcentre.com/artikel/riset_sosial/pluralisme_hukum_di_indonesia_antara_islam_dan_adat

[5] Ahmad Sugeng Riady, "Agama dan Kebudayaan Masyarakat Perspektif Clifford Greertz", Jurnal Sosiologi Agama Indonesia, Vol. 2, No. 1 (Maret 2021), hlm. 17.

[6] Santika Virdi, dkk. "Sosiologi Pendidikan dalam Pembentukan Karakter Peserta Didik di Sekolah", Jurnal Bahasa, sastra, Budaya, dan Pengajarannya (Protasisi), Vol. 2, No. 1 (Juni 2023), hlm. 171.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun