Konflik nilai antara hukum adat dan hukum Islam merupakan fenomena kompleks yang kerap muncul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Perbedaan mendasar dalam sumber hukum, cara penerapan, dan ruang lingkup pengaturan menjadi akar utama perselisihan. Hukum adat, sebagai produk kearifan lokal,memiliki karakteristik yang khas dan fleksibel, sementara hukum Islam membawa nilai-nilai universal yang bersifat rigid. Perbedaan ini seringkali menimbulkan pertentangan, terutama dalam konteks regulasi kehidupan sehari-hari seperti perkawinan, warisan, dan penyelesaian sengketa.
Salah satu sumber konflik yang signifikan adalah perbedaan dalam tata cara perkawinan dan warisan.[4] Hukum adat, dengan beragam sistem kekerabatan (matrilineal, patrilineal, bilateral), memiliki aturan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan adat istiadat setempat. Sebaliknya, hukum Islam memiliki ketentuan yang lebih baku dan bersifat universal. Perbedaan ini seringkali menjadi titik perselisihan dalam keluarga yang menganut  kedua sistem hukum tersebut. Hal ini diperparah dengan adanya perbedaan penafsiran terhadap hukum Islam yang beragam, sehingga menimbulkan berbagai interprestasi mengenai hukum waris dan pernikahan.
Selain itu, konflik nilai juga muncul dalam konteks penyelesaian sengketa. Hukum adat cenderung lebih menekankan pada restorasi hubungan sosial dan mediasi, sementara hukum Islam lebih formal dan berorientasi pada penegakan hukum. Perbedaan pendekatan ini dapat menyebabkan ketidakpuasan di antara pihak-pihak yang bersengketa, terutama ketika nilai-nilai dan kearifan lokal tidak terakomodasi dalam proses peradilan.
Perkembangan zaman dan modernisasi semakin memperumit permasalahan ini. Globalisasi dan pengaruh budaya asing dapat menggeser nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam hukum adat. Di sisi lain, interprestasi terhadap hukum Islam yang beragam juga dapat memicu perbedaan pendapat. Fenomena ini diperparah dengan adanya pluralisme hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum adat dan hukum agama memiliki kedudukan yang setara dengan hukum negara.
Dampak Konflik Nilai
Konflik nilai antara hukum adat dan hukum Islam tidak hanya menimbulkan perselisihan semata, namun juga memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, budaya, hingga politik dan ekonomi.Â
1) Terganggunya Kohesivitas Sosial dan Polarisasi Masyarakat
Konflik nilai yang berkepanjangan dapat memicu perpecahan dalam masyarakat, terutama dalam kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda mengenai penerapan hukum adat dan hukum Islam. Hal ini dapat mengikis rasa solidaritas dan kepercayaan antar anggota masyarakat, serta memicu munculnya konflik horizontal yang berkelanjutan. Polarisasi sosial yang semakin tajam akan mempersulit upaya untuk mencapai kesepakatan konsensus.
2) Ketidakpastian Hukum dan Lemahnya Penegakan Hukum
Keberadaan dua sistem hukum yang berbeda dan seringkali bertentangan menyebabkan ketidakpastian hukum. Masyarakat menjadi bingung mengenai hukum mana yang harus ditaati dalam situasi tertentu. Hal ini dapat menghambat proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum, serta memunculkan praktik-praktik hukum yang tidak adil. Selain itu, lemahnya penegakan hukum akan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan di luar hukum untuk menyelesaikan masalah mereka.
3) Hambatan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi