Mohon tunggu...
Andini Octaviany
Andini Octaviany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswi D-3 Komunikasi

SV IPB University

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pengelolaan Limbah Rumah Tangga pada Pola Konsumsi Masyarakat Berkelanjutan

23 Maret 2021   10:48 Diperbarui: 23 Maret 2021   13:28 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu mengenai permasalahan sampah tidak hanya menjadi isu nasional, namun telah menjadi perhatian global dengan didorong oleh percepatan urbanisasi dan pertumbuhan populasi. World bank (2018) merilis timbulan sampah tahunan global yang diperkirakan akan melonjak menjadi 3,4 miliar ton selama 30 tahun ke depan, naik 2,01 miliar ton pada 2016. Sementara, menurut Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2019, merilis bahwa saat ini Indonesia menghasilkan sedikitnya 64 juta ton timbunan sampah setiap tahunnya. Sebanyak 60% dari produksi sampah nasional berasal dari limbah rumah tangga. Data di atas merupakan limbah dari konsumsi dan produksi masyarakat di dunia.

Problematika mengenai limbah hasil konsumsi masyarakat juga terjadi di Kabupaten Bogor. Data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam sehari, produksi sampah mencapai 2.900 ton atau setengah kilogram sampah per hari dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak 5,9 juta jiwa. Pertambahan jumlah tersebut berbanding lurus terhadap pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Peningkatan produksi limbah ini terus terjadi dikarenakan oleh berbagai faktor. Limbah tersebut dihasilkan dari berbagai kegiatan konsumsi masyarakat sehari-hari, mulai dari limbah organik dan anorganik, seperti dari sampah dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga, dan kotoran manusia. Maka, sangat penting dalam mengelola limbah rumah tangga dengan tepat untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.

Masyarakat sebenarnya telah mengetahui cara pengelolaan limbah rumah tangga yang benar, namun belum diterapkan di kehidupan sehari-hari. Kurangnya kepedulian masyarakat akan sampah juga membuat mereka masih menggunakan produk yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik belanja, botol kaleng, kemasan plastik, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki agenda 2030. Salah satunya tujuan ke-12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, dengan target yaitu melakukan pengelolaan limbah melalui teknik 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace).

Upaya penanganan melalui teknik 4R dinilai masih menjadi cara terbaik untuk menangani sampah. Lantas apa saja maksud dari istilah Teknik 4R tersebut?

        1. Reduce

adalah upaya untuk mengurangi sampah, contohnya : mengurangi penggunaan kantong plastik ketika berbelanja, mengurangi penggunaan kertas berlebih, dan lain sebagainya.

        2. Recycle

merupakan upaya mendaur ulang sampah menjadi barang yang dapat dipakai kembali, contohnya : mendaur ulang sampah organik menjadi pupuk kompos, mendaur ulang botol plastik atau kaleng hingga memiliki nilai jual, dan lain sebagainya.

        3. Reuse

adalah upaya penggunaan kembali barang yang tak terpakai, contohnya: hasil daur ulang digunakan kembali untuk tempat pensil, dll. Menggunakan kembalik baju bekas sebagai keset, dan lain sebagainya.

        4. Replace

merupakan upaya mengganti barang dengan yang lebih ramah lingkungan, contohnya : menggunakan totebag pengganti tas belanja, menggunakan sedotan stainless steel, dan lain sebagainya.

Selain itu, regulasi dalam menangani permasalahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSRT). Pemerintah menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30 persen dan penanganannya mencapai 70 persen sampai 2025. (Presiden Republik Indonesia, 2008, 2009, 2017).

Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan upaya penanganan dengan Teknik 4R (Reduce, Recycle, Reuse, Replace) tersebut dapat mendorong upaya pencapaian SDGs pada tujuan ke-12.5 dengan memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan yakni aspek sosial, dengan membangun pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya. Pada aspek ekonomi, memberikan peluang kerja untuk masyarakat, dan pada aspek lingkungan tentunya mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan lebih menjaga alam agar tetap lestari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun