Isu mengenai permasalahan sampah tidak hanya menjadi isu nasional, namun telah menjadi perhatian global dengan didorong oleh percepatan urbanisasi dan pertumbuhan populasi. World bank (2018) merilis timbulan sampah tahunan global yang diperkirakan akan melonjak menjadi 3,4 miliar ton selama 30 tahun ke depan, naik 2,01 miliar ton pada 2016. Sementara, menurut Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2019, merilis bahwa saat ini Indonesia menghasilkan sedikitnya 64 juta ton timbunan sampah setiap tahunnya. Sebanyak 60% dari produksi sampah nasional berasal dari limbah rumah tangga. Data di atas merupakan limbah dari konsumsi dan produksi masyarakat di dunia.
Problematika mengenai limbah hasil konsumsi masyarakat juga terjadi di Kabupaten Bogor. Data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dalam sehari, produksi sampah mencapai 2.900 ton atau setengah kilogram sampah per hari dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak 5,9 juta jiwa. Pertambahan jumlah tersebut berbanding lurus terhadap pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Peningkatan produksi limbah ini terus terjadi dikarenakan oleh berbagai faktor. Limbah tersebut dihasilkan dari berbagai kegiatan konsumsi masyarakat sehari-hari, mulai dari limbah organik dan anorganik, seperti dari sampah dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga, dan kotoran manusia. Maka, sangat penting dalam mengelola limbah rumah tangga dengan tepat untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan.
Masyarakat sebenarnya telah mengetahui cara pengelolaan limbah rumah tangga yang benar, namun belum diterapkan di kehidupan sehari-hari. Kurangnya kepedulian masyarakat akan sampah juga membuat mereka masih menggunakan produk yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik belanja, botol kaleng, kemasan plastik, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki agenda 2030. Salah satunya tujuan ke-12 yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, dengan target yaitu melakukan pengelolaan limbah melalui teknik 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace).
Upaya penanganan melalui teknik 4R dinilai masih menjadi cara terbaik untuk menangani sampah. Lantas apa saja maksud dari istilah Teknik 4R tersebut?
    1. Reduce
adalah upaya untuk mengurangi sampah, contohnya : mengurangi penggunaan kantong plastik ketika berbelanja, mengurangi penggunaan kertas berlebih, dan lain sebagainya.
    2. Recycle
merupakan upaya mendaur ulang sampah menjadi barang yang dapat dipakai kembali, contohnya : mendaur ulang sampah organik menjadi pupuk kompos, mendaur ulang botol plastik atau kaleng hingga memiliki nilai jual, dan lain sebagainya.
    3. Reuse