adalah upaya penggunaan kembali barang yang tak terpakai, contohnya: hasil daur ulang digunakan kembali untuk tempat pensil, dll. Menggunakan kembalik baju bekas sebagai keset, dan lain sebagainya.
    4. Replace
merupakan upaya mengganti barang dengan yang lebih ramah lingkungan, contohnya : menggunakan totebag pengganti tas belanja, menggunakan sedotan stainless steel, dan lain sebagainya.
Selain itu, regulasi dalam menangani permasalahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSRT). Pemerintah menargetkan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 30 persen dan penanganannya mencapai 70 persen sampai 2025. (Presiden Republik Indonesia, 2008, 2009, 2017).
Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan upaya penanganan dengan Teknik 4R (Reduce, Recycle, Reuse, Replace) tersebut dapat mendorong upaya pencapaian SDGs pada tujuan ke-12.5 dengan memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan yakni aspek sosial, dengan membangun pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya. Pada aspek ekonomi, memberikan peluang kerja untuk masyarakat, dan pada aspek lingkungan tentunya mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan lebih menjaga alam agar tetap lestari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H