Ada 2 (dua) model pembinaan pembentukan perda oleh Menteri Dalam Negeri terhadap raperda provinsi dan GWPP terhadap raperda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Pertama, evaluasi raperda, evaluasi merupakan pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Adapun jenis perda yang dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi rancangan perda provinsi dan Gubernur melakukan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota sesuai dengan:
a. undang-undang di bidang pemerintahan daerah; dan
b. peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Permendagri No. 80 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "Evaluasi rancangan perda sesuai dengan Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RPJPD;
b. RPJMD;
c. APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. pajak daerah;
e. retribusi daerah; dan
f. tata ruang daerah".
Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Permendagri No. 80 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "Evaluasi rancangan perda sesuai peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: