Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan PERDA: Prosedur, Materi Muatan, dan Pembinaan

1 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:00 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian perda provinsi tidak tidak boleh bertentangan dengan perpres sampai dengan UUDNRI Tahun 1945, sedangkan perda kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi sampai dengan UUDNRI Tahun 1945.

Kedua, kesesuian perda dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sesuai ketentuan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa:

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

d. dapat dilaksanakan;

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f. kejelasan rumusan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun