Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Apa kira kira Solusi yang tepat untuk menangani Kasus Kolusi berupa suap menyuap yang sering terjadi di Indonesia?
Terkait pendekatan strategi pemberantasan Kolusi salah satunya dengan cara meningkatkan langkah langkah kampanye anti Kolusi Korupsi dan Napotisme khususnya Kolusi. Kampanye semacam ini sangat diperlukan dengan pendekatan antara masyarakat, pers (sebagai social power),serta institusi institusi Negara.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga telah melibatkan aparat penegak hukum. Penyakit birokrasi seperti Kolusi KKN sebenarnya telah lama berlangsung di lembaga pengadilan pada setiap tingkatan dan pelakunya adalah para hakim maupun aparat penegak hukum lainnya yang sebenarnya mereka bertugas untuk mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para pelaku KKN itu sendiri.
Sesunguhnya moralitas dan integritas diri seorang penegak hukum dalam menjalani karier dan pengabdiannya sebagai pejabat negara penegak hukum sungguh sangat diperlukan. Bahkan integritas diri seorang pejabat penegak hukum menjadi sangat mutlak yang tidak boleh tidak ada, apabila Indonesia hendak menegakan hukum,guna meminimalkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah sangat mendarah daging di negara ini.
Selain itu dibutuhkan pula kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor seperti Kolusi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H