Mohon tunggu...
Andien Nabilla
Andien Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa adm negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Suap Penanganan Perkara Kasasi Pailit KSP Intidana

15 Juni 2023   19:29 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:36 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Kolusi dan

5.Nepotisme.

Dalam artikel ini akan membahas kolusi yang terjadi dalam Birokrasi.Sebelumnya perlu kita ketahui apa itu Kolusi.

Secara umum, pengertian kolusi ialah suatu bentuk tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, tujuan dilakukannya persekongkolan dan permufakatan tersebut ialah untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu.

Sementara itu pendapat lain mengungkapkan, bahwa pengertian kolusi ialah suatu bentuk kerja sama yang bersifat ilegal maupun konspirasi rahasia yang memiliki tujuan untuk menipumaupun memperdaya orang lain serta merugikan orang lain,masyarakat dan atau Negara.dalam makna lain Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji dan persekongkolan.

Pada umumnya, tindakan kolusi ini akan disertai dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah maupun pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan. Perlu diketahui bahwa kolusi merupakan perilaku anti persaingan sehingga biasanya kolusi akan berada dibawah pengawasan pemerintah yang ketat.

Namun, ketika kesepakatan dilakukan dengan formal, maka biasa dinamakan sebagai kartel atau kolusi tersembunyi. Kolusi tersembunyi merupakan tindakan illegal di berbagai negara karena dapat merugikan kepentingan public. Namun, hal tersebut tidak berlaku di negara lainnya.

Di Indonesia ini sendiri masih saja ada praktik kolusi tersembunyi yang dipraktekkan dan seringkali pemerintah sulit membuktikan kasus tersebut.Apabila disimpulkan, maka pengertian kolusi ialah sikap serta tindakan yang tidak jujur dan melanggar hukum dengan cara membuat kesepakatan rahasia, disertai dengan pemberian fasilitas maupun uang dalam jumlah tertentu sebagai bentuk pelicin guna kepentingan individu maupun kelompok.

Ada beberapa bentuk dan jenis dari Kolusi diantaranya adalah:

1.Kolusi Harga

Kolusi jenis ini seringkali dilakukan ketika hanya beberapa pemasok yang ada di pasar. Jika tidak ada kolusi, maka biasanya para pemain akan saling berkompetisi untuk mengarah ke perang harga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun