Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peran "Rumah Tangga" Memitigasi Ancaman Krisis Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19

30 April 2020   23:07 Diperbarui: 30 April 2020   23:23 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

4. Meningkatkan penggunaan transaksi non tunai.

Mengapa pada krisis kali ini rush menjadi tidak relevan? Setidaknya terdapat 3 alasan, yaitu pengawasan terhadap kesehatan perbankan yang sudah lebih baik (prudent) dari sebelumnya; telah tersedianya fasilitas transaksi belanja berbasis online; dan adanya potensi penyebaran penyakit covid-19 melalui uang tunai. Terlebih lagi dengan adanya pembatasan aktivitas/mobilitas masyarakat di luar rumah, transaksi non tunai akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menjalankan aktivitas keseharian di rumah.

5. Berinvestasi pada instumen investasi Pemerintah dan/atau pada UMK di lingkungan sekitar.

Bagi Rumah Tangga yang tidak terkena dampak pandemi covid-19 secara langsung ataupun yang taraf ekonominya menengah ke atas tentunya dapat mengandalkan tabungan di Bank untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Bahkan diantara mereka, masih ada yang memiliki dana berlebih yang dapat dialokasikan untuk berinvestasi.

Salah satu langkah untuk menutupi pembengkakan defisit negara yang akan ditempuh Pemerintah adalah peningkatan pembiayaan melalui penerbitan surat utang khusus atau diistilahkan dengan "Pandemic Bond". Karenanya, agar tidak terjebak pada investasi bodong (daftar investasi bodong menurut OJK dapat dilihat disini) maka selain berinvestasi dalam bentuk deposito di lembaga perbankan, saat ini masyarakat juga dapat berinvestasi pada instrumen investasi obligasi/surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) jenis ritel, seperti ORI, SBR dan Sukuk. Bahkan, menjalin kemitraan (baik berinvestasi/bentuk kemitraan lainnya) dengan UMK di lingkungan sekitar kita (yang mengalami kekurangan modal) menjadi hal positif juga untuk dilakukan.

6. Ikut Mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah.

Satu hal yang perlu dicatat bahwa ancaman moral hazard akan selalu ada pada setiap program/kebijakan Pemerintah, termasuk dalam pelaksanaannya. Karenanya, selain berpartisipasi dalam menyukseskan program Pemerintah, masyarakat pun diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan setiap program Pemerintah agar tercapai tujuannya.

Dalam hal ini, pengawasan yang dapat dilakukan adalah minimal terkait pendataan dan penyaluran Bansos/insentif di sekitar lingkungan kita, agar mencakup keseluruhan, tepat sasaran dan sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemerintah.

7. Bersedekah.

Bersedekah atau berbagi (sesuai kemampuan) kepada sesama, terutama kepada pihak yang mengalami kesulitan merupakan anjuran bahkan perintah dalam semua agama di Indonesia. Banyak manfaat yang dapat dirasakan ketika bersedekah, bukan hanya oleh penerima, namun juga bagi pemberi sedekah (baik secara langsung maupun tidak langsung).

Mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk terbesar di dunia dan sejak dahulu memiliki dasar semangat gotong royong yang menunjukkan kuatnya persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia maka sangat besar potensi bantuan yang dapat terkumpul ketika setiap rumah tangga lebih meningkatkan sedekah pada saat ini. Selain untuk membantu memenuhi kebutuhan sembako masyarakat, sedekah yang terkumpul juga bisa diarahkan untuk modal usaha mereka. Ketika hal tersebut bisa dioptimalkan maka mereka tidak hanya dapat bertahan hidup, bahkan dapat meningkatkan produktivitas/kualitas ekonominya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun