Diskresi menurut mantan Menpan RB , Yudi Chrisnandi
Contoh perbuatan Diskresi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada saat masih kementerian PAN masih dijabat oleh Yuddy Chrisnandi
“ selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalnya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain.”Ujar Yuddy
Contoh yang dikemukana Yuddy itu, adalah dsikresi yang ekstrem .
Contoh kebijakan yang dilakukan petugas Polisi Lalu Lintas di daerah senen terjadi kemacetan parah , maka oleh petugas polantas disana , guna mengurai kemacetan, kenderaan umum diperbolehkan memasuki atau melalui jalur kenderaan bus Trans Jakarta atau contoh lain lagi membolehkan kenderaan melaju walaupun lampu jalan traffi light sudah menjukkan warna merah.
Dari segi aturan, diskresi petugas polantas itu, sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan , utamanya peraturan lalu lintas.
Itu jawaban pertanyaan terkait dengan Diskresi yang bertentangan dengan Undang undang,
Diskresi ini belaku untuk kepentingan umum.
Kecuali kalau petugas polantas tersebut dalam mengalihkan jalur lalu lintas dimaksud , memungut bayaran kepada para pengemudi kenderaan bermotor yang lewat, maka perbuatan oknum polantas itu bukan lagi perbuatan diskresi, tetapi menjadi perbuatan suap sebagaimana yang diatur Pasa 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.
Perbuatan " Diskresi " menurut Yuddy :
" Prinsipnya, perbuatan diskresi itu dapat dilakukan hanyalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan."