Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Soal "Diskresi" Pemberian Izin Reklamasi Dipastikan Ahok Aman

24 Maret 2017   17:28 Diperbarui: 24 Maret 2017   17:40 1367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskresi menurut mantan Menpan RB , Yudi Chrisnandi

Contoh perbuatan Diskresi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada saat masih kementerian PAN masih dijabat oleh Yuddy Chrisnandi

“ selama ini, diskresi sudah banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, utamanya polisi lalu lintas saat mengatur lalu lintas. Demi kepentingan umum, misalnya untuk mengurai kemacetan, seorang petugas Polantas bisa menahan atau mengalihkan sementara arus lalu lintas dari arah lain.”Ujar Yuddy

Contoh yang dikemukana Yuddy itu, adalah dsikresi yang ekstrem .

Contoh kebijakan yang dilakukan petugas Polisi Lalu Lintas di daerah senen terjadi kemacetan parah , maka oleh petugas polantas disana , guna mengurai kemacetan, kenderaan umum diperbolehkan memasuki atau melalui jalur kenderaan bus Trans Jakarta atau contoh lain lagi membolehkan kenderaan melaju walaupun lampu jalan traffi light sudah menjukkan warna merah.

Dari segi aturan, diskresi petugas polantas itu, sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan , utamanya peraturan lalu lintas.

Itu jawaban pertanyaan terkait dengan Diskresi yang bertentangan dengan Undang undang,

Diskresi ini belaku untuk kepentingan umum.

Kecuali kalau petugas polantas tersebut dalam mengalihkan jalur lalu lintas dimaksud , memungut bayaran kepada para pengemudi kenderaan bermotor yang lewat, maka perbuatan oknum polantas itu bukan lagi perbuatan diskresi, tetapi menjadi perbuatan suap sebagaimana yang diatur Pasa 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

Perbuatan " Diskresi " menurut Yuddy :

" Prinsipnya, perbuatan diskresi itu dapat dilakukan hanyalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun