Disini saya akan memandang persoalan diskresi ini dari sudut pandang sistem perundang undangan Indonesia pada tepatnya dari bentuk peraturan perundang undangan pemerintahan Indonesia.
Pada bentuk peraturan perundang undangan terbagi dua yakni bentuk peraturan perundang undangan dan bentuk peraturan kebijakan( Diskresi) . Kata peraturan kebijakan digunakan sebagai terjemahan kata Belanda “ beleidsregels “. Peraturan kebijakan ini bukan sesuatu yang baru dalam penyelenggaran pemerintahan Indonesia.. Jadi pada sistem pemerintahan Indonesia kita mengenal ada peraturan perundang undangan dan ada peraturan kebijakan (diskresi) .
Kemudian Peraturan kebijakan ini di formalkan pada Pasal 1 angka 9 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administtrasi Pemerintahan yang disebut Diskresi.
Peraturan kebijakkan atau diskresi sebagaimana dikemukakan tersebut diatas dapat timbul dalam berbagai hal yakni :
Pada faktanya peraturan kebijakan atau diskresi tersebut dapat timbul dalam ruang lingkup perundang undangan ( binnen wetttelijke) atau Diskresi itu juga dapat timbul diluar kerangka ruang lingkup perundang undangan ( buiten wettlijke ) atau bahkan diskresi itu malah dapat juga timbul bertentangan dengan undang undang itu sendiri ( tegen wettlijke )
Suatu yang agak aneh kedengarannya. Khusus untuk point ke 3 ini ada Pertanyaan
“ Dapatkah perbuatan diskresi itu bertentangan dengan peraturan Undang Undangan ?”
Untuk menyingkat tulisan dan untuk memudahkan pemahaman tentang peraturan kebijakan atau Diskresi ini , lebih baik kita menggunakan contoh saja atau fakta dilapangan sebagai berikut:
Contoh peraturan kebijakan terkait Diskresi :
Contoh Diskresi di desa/kelurahan
Misalnya apabila ada warga yang akan membuat atau memperpanjang KTP , atau urusan administrasi lainnya di suatu desa/keluarahan , di balai desa /kelurahan terpampang papan pengumumnan yang memuat pengumuman Pak Lurah/Kades , antara lain ,bagi warga yang akan membuat KTP baru atau memperpanjang KTP atau urusan administrasi lainnya harus dapat menunjukan bukti tanda lunas PBB terhutang. Walaupun pengumuman tersebut tidak ada dasar hukumnya. Peraturan Pak lurah/Pak Kades tersebut diatas tetap mengikat warga secara umum , seperti mengikatnya peraturan perundang undangan.