“Ini bukan hasil kejahatan. Ini uang impian kita semua,” kata Stapleton ditengah persidangan yang mendapat banyak perhatian publik.
Pada kasus ini, Hakim Tapleton , menilai Bank Westpac sebagai Bank yang cukup besar di Sidney, telah melakukan perbuatan lalai dan Kurang hati hati yang telah melanggar prinsip prinsip perbankan negara Kangguru.
Akibat kelalaian itu, Akbat kesalahan Bank itu sendiri, maka beban kerugian bank tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Christine.
Kasus penilapan uang Rp.10 Milyar milik Bank Westpac oleh Christine, sulit untuk dibawah kerana pidana.
Kasus ini lebih ke wilayah hukum perdata.
“ nantinya polisi akan mengalami kesulitan membuktikan pengeluaran itu ilegal sebab bank memberikan keleluasaan itu secara resmi kepada Lee “ Tambah Stapleton seusai sidang .
"Dia tidak mengambilnya dari mereka (bank). Mereka memberikan itu kepadanya,” tegasnya.
Tentu saja kasus ini mengguncang dunia hukum Australia.
Itulah kisah nyata yang melanda per bankan Westpac Australia. Walaupun kerugian yang diderita bank itu tidak seberapa, tapi kasus ini memberi pelajaran tersendiri bagi dunia perbankan negara Kangguru tersebut.
Kembali ke judul , itulah kisah nyata seorang Mahasiswi negara jiran Malaysia menilap uang sebesar Rp.10 milyar , namun lolos dari hukum pidana.
"Dia tidak mengambilnya dari mereka (bank). Mereka memberikan itu kepadanya,” Ujar Hakim Stapleton yang mengadili perkara Christine Jiaxin Lee di Pengadilan negara bagian Sidney Australia.