Akhirnya setelah hampir setahun , memanfaatkan fasilitas ovedraw tersebut tanpa terasa Christine , telah membelanjakan 1 Juta dolar Australia atau setara hampir 10 milyar , tepatnya Rp. 9.8 Milyar untuk keperluan pribadinya.
“ Itulah Christine Jiaxin Lee ! “
Mahasiswi jurusan tehnik pada salah satu Universitas ternama Sidney Australia yang kini beritanya memenuhi halaman media setempat dan menjadi perbincangan warga negara bagian Sidney tempat mukimnya Kompasioner Pak Tjiptadinata.
Tidak Cuma itu, Kontroversi kasus “Overdraw “ Christine Jiaxin Lee , kini juga mengguncang dunia hukum Australia.
Pertimbangan hakim membebaskan Christine
Disidang Pengadilan Sidney Australia . Jaksa penunut umum mendakwa terdakwa Christine dengan dakwaan bahwa ia telah mengambil keuntungan keuangan lewat penipuan dan mengetahui melakukan kejahatan sebagaimana pasal pasal yang tercantum pada hukum pidana Australia.
Ia didakwa telah menarik dana sebesar A$ 3,6 juta atau setara sekitar Rp.44 Milyar . Dari sejumlah itu Christine sudah menghabiskan dana Rp. 10 Milyar untuk berbelanja barang barang mewah antara lain membeli sejumlah tas tangan bermerek.
Namun pada persidangan tersebut, menurut pembelaan Pengacaranya Fiona McCarron, bahwa kliennya tidak bersalah. Kliennya tidak pernah mengajukan permohonan atau pemintaan untuk menggunakan fasilitas keuangan “overdraw “ fasilitas tanpa batas kepada Bank Westpact tersebut.
Masih menurt Fiona McCarron Klienya menganggap fasilitas overdraw itu, merupakan hadiah dari Bank Westpact kepada Kristine.
Rupanya setelah mendengarkan pertimbanan juri , Hakim Lisa Stapleton yangn mengadili perkara Kristine sependapat dengan kuasa hukum Kristine. Stapleton akhirnya memutuskan untuk membebas Chritine dengan uang jaminan
Menurut Stapleton, Westpac telah sengaja memberinya fasilitas overdraw sehingga Christine menggunakannya.