Jangan lupa soal jual beli lahan RS Sumber Waras itu kasus perdata. Dihadapan Notaris dan sudah selesai. Tidak semudah itu melaksanakan saran BPK tersebut. Karena jual beli sudah selasai. Apa bisa Pemprov DKI atau bahkan BPK sekalipun memaksa  pemilik semula untuk membeli lahan itu lagi.???
Apalagi jika pembelian itu menggunakan NJOP tahuh 2016 !!!
Itu namanya sasaran BPK kepada Ahok tersebut, adalah saran yang tidak benar, lebih kepada saran yang menjerumuskan.
Kemudian biaya biaya lain, seperti biaya Notaris, para saksi dan biaya administrasi lainnya. Siapa yang mau tanggung. Pemilik tanah . ngak mungkinlah mana dia mau !!
Disni juga ada kerugian negara.
Dengan kata lain tawaran BPK kepada Ahok untuk mengembalikan  lagi lahan tersebut kepemiliknya  atau menjual lagi lahan tersebut ke pemiliknya, lebih kepada tawaran  jebakan “ Batman “. Hanya akal akal BPK.
Karena BPK mempunyai kewenangan, yang  semula BPK berpandangan apapun yang ditawarkan BPK , maka Pemrov DKI akan “ manggut manggut “ saja. Nrimo aja.
Perkiraan BPK terhadap Pemprov DKI keliru. Ternyata Pemprov DKI melakukan perlawanan. Akibat perlawanan Pemprov DKI sebagai mana tersebar luas di media sosial, maka terbongkarlah kebobrokan BPK , yang semena mena menetapkan telah terjadi kerugian  negara dalam pengadaan lahan Sumber Waras.
Pada hal publik paham penetapan itu keliru. Lebih kepada mengakomodasi kepentingan Oknum Kepala BPK DKI sebelumnya. Kini apapun resikonya, Lembaga BPK sekarang untuk menutupi malu , sepertinya akan bertahan , Â walaupun keliru akan membenarkan LHP BPK atas audit APBD DKI yang mereka buat pada 2014.
Ironisnya LHP BPK tersebut  bukan saja menjadi cibiran publik se indonesia, kini KPK pun turut mengabaikannya.
Itulah polemik proyek pengadaan lahan RS Sumber Waras.