Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Opsi Kejagung dalam Penyelesaian Kasus Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

11 Februari 2016   19:58 Diperbarui: 11 Februari 2016   23:15 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sumber photo : WSCDN.BBC.CO"][/caption]

Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, membenarkan  persidangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan, yang telah dijadwalkan  akan berlangsung Selasa, 16 Februari 2016, batal digelar. Pasalnya Jaksa penuntut umum sudah menarik  berkasnya pada pada Jum’at (5/2) lalu.

Dalam wawancara dengan BBC Indonesia Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan , bahwa ia mengambil alih kasus Novel Bawesdan.

"Sekarang saya sebagai penuntut umum tertinggi mengambil alih semuanya." Ujarnya.

Dengan diambil alihnya perkara Novel Bawesdan oleh Kejaksaan Agung dari  kejaksaan Tinggi Bengkulu serta adanya penarikan berkas perkaranya dari Pengadilan Negeri, ini menyiratkan bahwa perkara dugaan penganiayaan terhadap  pelaku sarang burung di Bengkulu tahun 2004  itu tidak akan berlanjut sampai ke pengadilan.

  1. Ada tiga opsi  yang dapat diambil Kejaksaan Agung terkait penyelesaian  perkara penyidik KPK Novel Bawesdan yakni
    Deponeering/ SP3
  2. Daluwarsanya tuntutan
  3. Penyelesaian melalui pengadiln  Negeri bengkulu.

1. Opsi Pertama  : Deponeering.

Pemberian deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 35 UU tersebut mengatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan terhadap pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Selanjutnya yang dimaksud dengan pasal 35 UU kejaksaan berkaitan dengan pendapat lembaga atau badan lain seperti dalam kasus Novel Bawesdan bahwa yakni antara lain salah satunya adalah institusi  Polri. Namun dalam hal ini Polri sudah setuju kasus Novel Bawesdan tidak berlanjut ke pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, karena menurut Polri, masalah perkara ini akan berlanjut atau tidak kepengadilan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Lalu  pendapat Badan lain terkait penegakan  hukum yang juga perlu didengar    yakni Institusi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebetulan sekali KPK adalah institusi tempat pengabdian Novel  selama ini. KPK memang sejak awal ketika masih dipimpinan oleh Abraham Samad sudah meminta perkara Novel ini dihentikan.  Abraham Samad menilai diangkatnya kembali kasus dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu lebih kepada kriminalisasi terhadap institusi KPK

Badan lain yang perlu juga  dimintai pendapatnya dalam pemerintahan Jokowi yang ada hubungan dengan deponering adalah Kementerian Hukum dan Ham serta  Menteri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan‎, sudah menyatakan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus yang menjerat salah satu Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan itu segera diselesaikan dengan  keputusan yang arif agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.

Artinya pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan‎, secara tersirat sudah  setuju kasus ini tidak berlanjut kepengadilan agar  tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.

Berkaitan dengan Kepentingan umum . 

Pada bagian penjelasan terhadap pasal 35 UU Kejaksaan, dikatakan bahwa "Yang dimaksud dengan 'kepentingan umum' adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Jika kita melihat sekitar kita ironis dibandingkan dengan negara negara lain dikawasan Asia. Kita bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya raya malahan termasuk negara miskin. Mengapa demikian  ? Salah satu penyebabnya adalah rendah nya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektual tetapi juga menyangkut kwalittas moral dan kepribadian. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran menyebabkan terjadinya korupsi besar besaran . Akibatnya  negeri yang yang kaya raya ini, malahan rakyat masih banyak masuk penerima BLT yang di katagorikan kedalam   rakyat miskin. yang kaya raya itu hanyalah segelintir orang termasuk para kuruptor.

Oleh karena pemberantasan korupsi sudah menjadi kebutuhan negara , kebutuhan bangsa dan kepentingan umum serta susuai pula dengan aspirasi masyarakat yang dilakukan  berbagai para penggiat anti korupsi, berbagai elemen masyarakat termasuk para ulama. Mereka  melakukan aksi damai yang dalam orasinya mereka hanya   memiliki  satu  tekad  yakni “ Berantas Korupsi. “

Oleh karena itu negara dan bangsa sangat membutuhkan pioner pioner pemburu oknum oknum para pelaku korupsi. Masyarakat membutuhkan orang orang  yang sudah teruji integritasnya  seperti Novel Bawesdan.  Berbagai elemen masyarakat sudah minta kepada presiden  Jokowi untuk menghentikan kasus krimnilisi terhadap Novel Bawesdan.

Berkaitan dengan isue Novel akan dipindahkan menjadi  komisaris di salah satu BUMN , Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio mengatakan itu sama saja menempatkan Novel di luar kapasitas dan keahliannya

."Menempatkan novel di luar kapasitas dan keahliannya jelas merupakan kerugian. Bukan saja bagi dirinya tapi bagi bangsa ini," tegas Sulastio kepada Tribun, Rabu (10/2/2016). Menurut dia, Novel telah dididik dan berpengalaman sebagai penyidik sejak di kepolisian hingga KPK.

Dari uraian singkat secara garis besarnya tersebut diatas maka unsur kepentingan umum, kepentingan negara dan bangsa serta aspirasi masyarakat sebagai mana yang dimaksud Pasal 35  Undang undang Tentang Kejaksaan sebagai syarat Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering terhadap perkara Novel Bawesdan terpenuhi

2. Opsi kedua : Daluwarsa penuntutan/Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut.

Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah :

1.   Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan (Pasal 72-75 KUHP)

2.   Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)

3.   Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)

4.   Daluarsa (Pasal 78 KUHP)

5.   Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82 KUHP)

6.   Ada abolisi atau amnesti (diluar KUHP)

Daluwarsa/Verjaring (Pasal 78)

Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan dalam pasal 78 (1), yaitu :

  1. Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan : sesudah 1 tahun;
  2. Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun;     
  3. Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun daluwarsanya 12 tahun;
  4. Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup : daluwarsanya sesudah 18 tahun

Penulis tertarik dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, yang dimuat Okezone.Com (10/2) adanya penyempurnaan surat dakwaan penyidik senior KPK , Novel Bawesdan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran  penambahan pasal lainnya yang telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu membuat kasus Novel bisa kedaluarsa.

Masih menurut Immanuel hal tersebut mengingat kasus Novel Bawesdan yang telah bergulir sejak Februari 2004, memasuki 12 tahun di februari 2016. Dalam surat dakwaan tersebut, Immanuel mengaku belum tahu secara persis kapan akan dikembalikan lagi oleh JPU.

Berdasarkan Pasal 78  ayat (1) Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun seperti perkara Novel bawedan daluwarsa penuntutannnya adalah 12 tahun

Artinya kasus Novel akan kedaluarsa diperkirakan mulai awal Maret 2016. Setelah memasuki bulan maret 2016 , maka  hak JPU untuk melakukan penuntutan terhadap Novel bawesdan dengan sendirinya gugur atau kedaluarsa setelah lampau tenggang waktu.

Ini opsi kedua yang paling sederhana yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara ini dengan arif dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.Kejkasaan Agung cukup dengan tidak melimpahkan kembali berkas penunutan perkara Novel hingga awal bulan maret bulan depan, serta merta kasus Novel akan daluarsa dan tidak dapat di proses lagi di pegadilan.

3.   Opsi ketiga adalah Kejaksaan  Agung melanjutkan perkara ini bergulir  ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kita tidak akan membahas opsi ketiga ini, karena mendengar  penjelasan Jaksa Agung Prasetyo, sepertinya kasus ini tidak akan sam[ai bergulir ke pengadilan negeri Bengkulu.

Jadi Ada tiga  opsi atau pilihan secara hukum yang dapat dilakukan oleh institusi kejaksaan agung dalam menyelesaikan perkara penyidik senior KPK , Novel Bawesdan.

Sumber :

http://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308452/kasus-novel-baswedan-bisa-kedaluarsa
http://zriefmaronie.blogspot.co.id/2011/06/alasan-hapusnya-kewenangan-menuntut.html
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160208_indonesia_kejakgung_baswedan
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/10/bangsa-indonesia-dinilai-rugi-pindahkan-novel-dari-kpk-ke-bumn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun