2. Opsi kedua : Daluwarsa penuntutan/Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut.
Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah :
1.  Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan (Pasal 72-75 KUHP)
2.  Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
3.  Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)
4.  Daluarsa (Pasal 78 KUHP)
5.  Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82 KUHP)
6.  Ada abolisi atau amnesti (diluar KUHP)
Daluwarsa/Verjaring (Pasal 78)
Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan dalam pasal 78 (1), yaitu :
- Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan : sesudah 1 tahun;
- Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun;Â Â Â Â Â
- Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun daluwarsanya 12 tahun;
- Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup : daluwarsanya sesudah 18 tahun
Penulis tertarik dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, yang dimuat Okezone.Com (10/2) adanya penyempurnaan surat dakwaan penyidik senior KPK , Novel Bawesdan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran penambahan pasal lainnya yang telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu membuat kasus Novel bisa kedaluarsa.