Masih menurut Immanuel hal tersebut mengingat kasus Novel Bawesdan yang telah bergulir sejak Februari 2004, memasuki 12 tahun di februari 2016. Dalam surat dakwaan tersebut, Immanuel mengaku belum tahu secara persis kapan akan dikembalikan lagi oleh JPU.
Berdasarkan Pasal 78Â ayat (1) Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun seperti perkara Novel bawedan daluwarsa penuntutannnya adalah 12 tahun
Artinya kasus Novel akan kedaluarsa diperkirakan mulai awal Maret 2016. Setelah memasuki bulan maret 2016 , maka  hak JPU untuk melakukan penuntutan terhadap Novel bawesdan dengan sendirinya gugur atau kedaluarsa setelah lampau tenggang waktu.
Ini opsi kedua yang paling sederhana yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara ini dengan arif dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam penegakan hukum.Kejkasaan Agung cukup dengan tidak melimpahkan kembali berkas penunutan perkara Novel hingga awal bulan maret bulan depan, serta merta kasus Novel akan daluarsa dan tidak dapat di proses lagi di pegadilan.
3.  Opsi ketiga adalah Kejaksaan Agung melanjutkan perkara ini bergulir  ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kita tidak akan membahas opsi ketiga ini, karena mendengar penjelasan Jaksa Agung Prasetyo, sepertinya kasus ini tidak akan sam[ai bergulir ke pengadilan negeri Bengkulu.
Jadi Ada tiga opsi atau pilihan secara hukum yang dapat dilakukan oleh institusi kejaksaan agung dalam menyelesaikan perkara penyidik senior KPK , Novel Bawesdan.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/02/10/340/1308452/kasus-novel-baswedan-bisa-kedaluarsa
http://zriefmaronie.blogspot.co.id/2011/06/alasan-hapusnya-kewenangan-menuntut.html
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160208_indonesia_kejakgung_baswedan
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/10/bangsa-indonesia-dinilai-rugi-pindahkan-novel-dari-kpk-ke-bumn