Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Opsi Kejagung dalam Penyelesaian Kasus Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

11 Februari 2016   19:58 Diperbarui: 11 Februari 2016   23:15 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Opsi kedua : Daluwarsa penuntutan/Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut.

Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut KUHP adalah :

1.   Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan (Pasal 72-75 KUHP)

2.   Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)

3.   Matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP)

4.   Daluarsa (Pasal 78 KUHP)

5.   Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82 KUHP)

6.   Ada abolisi atau amnesti (diluar KUHP)

Daluwarsa/Verjaring (Pasal 78)

Tenggang waktu daluwarsa ditetapkan dalam pasal 78 (1), yaitu :

  1. Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan : sesudah 1 tahun;
  2. Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimum 3 tahun : daluwarsanya sesudah 6 tahun;     
  3. Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun daluwarsanya 12 tahun;
  4. Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup : daluwarsanya sesudah 18 tahun

Penulis tertarik dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, yang dimuat Okezone.Com (10/2) adanya penyempurnaan surat dakwaan penyidik senior KPK , Novel Bawesdan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran  penambahan pasal lainnya yang telah dilimpahkan ke pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu membuat kasus Novel bisa kedaluarsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun