perundungan juga bisa disebut bullying ialah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain,hal ini bisa dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun di dunia nyata Semakin tahun jumlah kasus perundungan semakin naik, seperti pada tahun 2023 tercatat Jumlah kasus perundungan di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2023, yaitu sebanyak 136 kasus dengan 19 orang meninggal. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 266 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus pada tahun 2020.
perundungan atau bullying merupakan masalah sosial yang meresahkan, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan orang tua. Perundungan sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari. Beberapa jenis bullying yang sering dialami korban adalah: Bullying fisik (55,5%), Bullying verbal (29,3%), Bullying psikologis (15,2%). Perundungan atau bullying di sekolah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ialah
1.) perasaan rendah diri
Anak-anak yang memiliki perasaan rendah diri cenderung lebih rentan mengalami bullying Pengaruh teman sebaya.Remaja menghabiskan banyak waktu di sekolah dan berinteraksi dengan teman-temannya, sehingga pengaruh teman sebaya cukup dominan
2.) pengaruh media sosial
Tayangan di televisi dan media sosial dapat membentuk pola perilaku bullyingÂ
3.) masalah psikologis perilakuÂ
Pelaku bullying mungkin memiliki rasa kekurangan dalam diri, sehingga muncul keinginan untuk mendapat eksistensi yang lebih
4.) keinginan memiliki kekuasaan
Pelaku bullying mungkin ingin mengontrol dan mengendalikan segala hal
5.) pengalaman masa kecil yang buruk
Pengalaman masa kecil yang buruk dapat membuat perkembangan psikologis anak terganggu Guru sebagai pendidik di lingkungan sekolah memiliki peran penting untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah,peran guru sebagai agen perubahan dalam pembentukan. karakter dan moral peserta didik,banyak hal yang bisa dilakukan guru agar dapat mencegah perundungan terhadap siswa didik, beberapa yang bisa dilakukan yakni
1.)mengawasi tanda-tanda bullying
Guru harus peka terhadap tanda-tanda bullying, seperti perubahan perilaku, penurunan prestasi, atau perasaan takut yang tidak jelas.
2.) membangun hubungan positif
Guru harus berusaha membangun hubungan yang baik dengan siswa melalui interaksi terbuka, mendengarkan dengan empati, dan memberikan dukungan moral.
3.) memberikan edukasi
Guru harus memberikan edukasi kepada siswa mengenai bullying dan efek negatifnya.
4.) mengembangkan keterampilan sosial
Guru dapat membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial melalui pelajaran atau kegiatan ekstrakurikuler.
5.) mengatasi konflik
Guru dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar siswa.
6)melaporkan insiden bullying
Guru harus melaporkan insiden bullying kepada pihak sekolah yang berwenang.
7.) berkolaborasi dengan pihak lain
Guru harus berkolaborasi dengan rekan guru, staf sekolah, dan orang tua untuk memastikan pencegahan bullying dilakukan secara konsisten.
8.) membangun pedoman anti-bullying
Guru dapat membuat pedoman yang tegas dan jelas terhadap bullying, serta kesepakatan dengan siswa tentang konsekuensi bullying.
9.) menciptakan lingkungan yang inklusif
Guru dapat menciptakan lingkungan kelas yang inklusif dan kolaboratif.
10.) memberikan dukungan kepada korban
Guru dapat memberikan dukungan emosional kepada korban bullying, seperti mendengarkan. dengan empati, memberikan perhatian, dan menawarkan sumber daya dan bantuan. Bukan hanya guru yang dapat berpartisipasi dalam hal ini.namun para siswa juga harus berperan aktif dalam mencegah perundungan agar tercipta lingkungan sekolah yang nyaman serta aman peran siswa sebagai agen perubahan dapat melakukan hal pencegahan perundungan sebagai bentuk partisipasi dalam hal mencegah perundungan yang terjadi.Hal yang bisa dilakukan ialah, menghargai orang lain, melindungi diri dari cyberbullying,membantu korban bully serta mendukung korban, dan mengajarkan konsep saling menghargai terhadap sesama. Apabila kita telah melakukan hal yang bisa mencegah perundungan berarti kita telah menaati Pasal 76C UU 35/2014.
Referensi
Andryawan, Cindy Laurencia, Maria Phoebe Thahja Putri (2023).Peran guru dalam mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan(bullying) di sekolah. innovative journal of social science research lingkungan
Mahernaningtyas Puspita Sari(2023). universitas katolik soegijapranata semarang.Peran siswa sebagai agen perubahan di dalam mencegah perundungan
Andri Fransiskus, Suparno, Ludovikus Bomans Wadu(2023).Strategi anti perundungan di media sosial dalam paradigma kewarganegaraan. JOURNAL penelitian pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H