Mohon tunggu...
Andi ZakyRachmadhan
Andi ZakyRachmadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

peran pendidikan untuk pencegahan perundungan

24 Desember 2024   10:14 Diperbarui: 24 Desember 2024   09:21 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perundungan juga bisa disebut bullying ialah tindakan yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain,hal ini bisa dilakukan secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun di dunia nyata Semakin tahun jumlah kasus perundungan semakin naik, seperti pada tahun 2023 tercatat Jumlah kasus perundungan di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2023, yaitu sebanyak 136 kasus dengan 19 orang meninggal. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu 266 kasus pada tahun 2022, 53 kasus pada tahun 2021, dan 119 kasus pada tahun 2020.

perundungan atau bullying merupakan masalah sosial yang meresahkan, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan orang tua. Perundungan sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari. Beberapa jenis bullying yang sering dialami korban adalah: Bullying fisik (55,5%), Bullying verbal (29,3%), Bullying psikologis (15,2%). Perundungan atau bullying di sekolah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ialah

1.) perasaan rendah diri

Anak-anak yang memiliki perasaan rendah diri cenderung lebih rentan mengalami bullying Pengaruh teman sebaya.Remaja menghabiskan banyak waktu di sekolah dan berinteraksi dengan teman-temannya, sehingga pengaruh teman sebaya cukup dominan

2.) pengaruh media sosial

Tayangan di televisi dan media sosial dapat membentuk pola perilaku bullying 

3.) masalah psikologis perilaku 

Pelaku bullying mungkin memiliki rasa kekurangan dalam diri, sehingga muncul keinginan untuk mendapat eksistensi yang lebih

4.) keinginan memiliki kekuasaan

Pelaku bullying mungkin ingin mengontrol dan mengendalikan segala hal

5.) pengalaman masa kecil yang buruk

Pengalaman masa kecil yang buruk dapat membuat perkembangan psikologis anak terganggu Guru sebagai pendidik di lingkungan sekolah memiliki peran penting untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah,peran guru sebagai agen perubahan dalam pembentukan. karakter dan moral peserta didik,banyak hal yang bisa dilakukan guru agar dapat mencegah perundungan terhadap siswa didik, beberapa yang bisa dilakukan yakni

1.)mengawasi tanda-tanda bullying

Guru harus peka terhadap tanda-tanda bullying, seperti perubahan perilaku, penurunan prestasi, atau perasaan takut yang tidak jelas.

2.) membangun hubungan positif

Guru harus berusaha membangun hubungan yang baik dengan siswa melalui interaksi terbuka, mendengarkan dengan empati, dan memberikan dukungan moral.

3.) memberikan edukasi

Guru harus memberikan edukasi kepada siswa mengenai bullying dan efek negatifnya.

4.) mengembangkan keterampilan sosial

Guru dapat membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial melalui pelajaran atau kegiatan ekstrakurikuler.

5.) mengatasi konflik

Guru dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antar siswa.

6)melaporkan insiden bullying

Guru harus melaporkan insiden bullying kepada pihak sekolah yang berwenang.

7.) berkolaborasi dengan pihak lain

Guru harus berkolaborasi dengan rekan guru, staf sekolah, dan orang tua untuk memastikan pencegahan bullying dilakukan secara konsisten.

8.) membangun pedoman anti-bullying

Guru dapat membuat pedoman yang tegas dan jelas terhadap bullying, serta kesepakatan dengan siswa tentang konsekuensi bullying.

9.) menciptakan lingkungan yang inklusif

Guru dapat menciptakan lingkungan kelas yang inklusif dan kolaboratif.

10.) memberikan dukungan kepada korban

Guru dapat memberikan dukungan emosional kepada korban bullying, seperti mendengarkan. dengan empati, memberikan perhatian, dan menawarkan sumber daya dan bantuan. Bukan hanya guru yang dapat berpartisipasi dalam hal ini.namun para siswa juga harus berperan aktif dalam mencegah perundungan agar tercipta lingkungan sekolah yang nyaman serta aman peran siswa sebagai agen perubahan dapat melakukan hal pencegahan perundungan sebagai bentuk partisipasi dalam hal mencegah perundungan yang terjadi.Hal yang bisa dilakukan ialah, menghargai orang lain, melindungi diri dari cyberbullying,membantu korban bully serta mendukung korban, dan mengajarkan konsep saling menghargai terhadap sesama. Apabila kita telah melakukan hal yang bisa mencegah perundungan berarti kita telah menaati Pasal 76C UU 35/2014.

Referensi

Andryawan, Cindy Laurencia, Maria Phoebe Thahja Putri (2023).Peran guru dalam mencegah dan mengatasi terjadinya perundungan(bullying) di sekolah. innovative journal of social science research lingkungan

Mahernaningtyas Puspita Sari(2023). universitas katolik soegijapranata semarang.Peran siswa sebagai agen perubahan di dalam mencegah perundungan

Andri Fransiskus, Suparno, Ludovikus Bomans Wadu(2023).Strategi anti perundungan di media sosial dalam paradigma kewarganegaraan. JOURNAL penelitian pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun