6)melaporkan insiden bullying
Guru harus melaporkan insiden bullying kepada pihak sekolah yang berwenang.
7.) berkolaborasi dengan pihak lain
Guru harus berkolaborasi dengan rekan guru, staf sekolah, dan orang tua untuk memastikan pencegahan bullying dilakukan secara konsisten.
8.) membangun pedoman anti-bullying
Guru dapat membuat pedoman yang tegas dan jelas terhadap bullying, serta kesepakatan dengan siswa tentang konsekuensi bullying.
9.) menciptakan lingkungan yang inklusif
Guru dapat menciptakan lingkungan kelas yang inklusif dan kolaboratif.
10.) memberikan dukungan kepada korban
Guru dapat memberikan dukungan emosional kepada korban bullying, seperti mendengarkan. dengan empati, memberikan perhatian, dan menawarkan sumber daya dan bantuan. Bukan hanya guru yang dapat berpartisipasi dalam hal ini.namun para siswa juga harus berperan aktif dalam mencegah perundungan agar tercipta lingkungan sekolah yang nyaman serta aman peran siswa sebagai agen perubahan dapat melakukan hal pencegahan perundungan sebagai bentuk partisipasi dalam hal mencegah perundungan yang terjadi.Hal yang bisa dilakukan ialah, menghargai orang lain, melindungi diri dari cyberbullying,membantu korban bully serta mendukung korban, dan mengajarkan konsep saling menghargai terhadap sesama. Apabila kita telah melakukan hal yang bisa mencegah perundungan berarti kita telah menaati Pasal 76C UU 35/2014.
Referensi