Bab ke enam menjelaskan pengidentifikasian rancangan hukum sosiologi terhadap kajian hukum , terdapat 3 pilihan cara yaitu kajian normative kajian filosofis dan kajian emperis
1.Kajian normatif (analitis-dogmatis) Kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Kajian filosofis adalah Kajian yang lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum
3. Kajian Empiris Kajian ini memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur.
Bab ke enam menjelaskan tentang struktur social hukum Dijelaskan ciri -- ciri kaidah social dalam islam yaitu
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Kemudain bab ke tujuh mejelaskan tentang Lembaga kemasyarakatan , oleh karena setiap Masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan kebutuhan pokok yang apabila dinkelompokan terhimpun menjadi lembaa -- Lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan.
Bab ke delapan menjalaskan kelompok social dan hukum , menurut Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon dimana dalam hidupnya manusia akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
Bab ke Sembilan membahas tentang lapisan lapisan social dan hukum, dijelaskan dalam lapisan masyarakatan terdapat golongan atas (Upper class ) dan golongan bawah (lower class) karena kalangan upper class jelas -- jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan di anggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakatan
Bab ke sepuluh membahas budaya hukum dan penegak hukum Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Kultur hukum berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat tentang hukum yang secara keseluruhan mempengaruhi seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap hukum
Bab ke sebalas membahas perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi dan menuju tatanan hukum responsive , menjelaskan bagaimana hukum diindonesia dari zaman penjajahan belanda jepang dan sampai hukum Indonesia menuju tatanan hukum responsive
Bab ke duabelas menjelaskan paradigma hukum, di jelaskan hukum sebagai system nilai salah satuparadigma hukum adalah nilai sehingga hukum dapat di lihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan nilai nilai mengandung arti bahwa kehadiran nya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai nilai yang di junjung tinggi oleh Masyarakat.