NAMA Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : ANDHYKA YUSUF KRISNA
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111301
KELAS Â Â Â Â Â Â Â Â Â : HES 5H
JUDUL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
PENULIS Â Â Â Â Â Â Â : Dr. H. Nur Solikin, S. Ag. MH
PENERBIT Â Â Â Â Â Â : Qiara Media
TEBAL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 207 Halaman: 15,5x23 cm
TAHUN TERBIT : 2022
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-623-555-126-5
Di dalam buku ini mngulas secara tuntas mengenai sosiologi hukum islam, di dalam nya menjelaskan prinsip prinsip dasar yang terkandung dalam kajian sosiologi hukum islam yang di jelaskan secara sistematis jelas dan lengkap, di sertai dengan Sejarah -- sejarah tokoh dunia dan sejarah hukum di Indonesia, terdapat 14 bab materi yang di tulis dengan jelas.
Pada bab pertama dijelaskan mengenai pengertian sosiologi hukum,ruang lingkup sosiologi hukum dan juga karakteristik sosiologi hukum islam. Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mengkaji atau memahami hubungan saling memengaruhi antara hukum dan berbagai fenomena lainnya. Ruang lingkup nya Sosiologi Hukum mengenai lingkupnya mencakup aspek-aspek dasar sosial dalam hukum atau fondasi sosial hukum, serta dampak-dampak hukum pada fenomena sosial lainnya. Hal ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi dan memahami bahwa ciri khas dari penelitian sosiologi hukum adalah mengkaji bagaimana hukum memengaruhi fenomena dalam masyarakat, dengan tujuan memberikan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.
Pada bab kedua, membahas pemikiran sosiologi hukum islam mengenai karakteristik dan pendekatan aspek social hukum islam Karakteristik Hukum Islam Hukum Islam (Islamic law) adalah salah satu dari enam sistem hukum utama (majorlegal system) yang berlaku di dunia. Keenam sistem hukum itu adalah:
1) Islamic law, yaitu hukum yang berdasarkan al-Quran, al-Sunnah dan ijtihad mujtahid;
2) Civil (Roman) law, yaitu hukum sipil kode sipil yang terkodifikasi.
3) Common law, yaitu hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan, preseden atau judge made law (jurisprodensi hakim). Sistem hukum ini dipraktikkan di negera-negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika;
4) Socialist law, yaitu sistem hukum yang dipraktikkan di negaranegara komunis;
5) Sub-saharan Africa, yaitu sistem hukum yang dipraktikkan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun sahara; dan
6) Far east, yaitu sistem hukum yang komplek yang merupakn perpaduan antara sistem civil law, common law dan Islamic law sebagai basis fundamental Masyarakat
Bab ketiga di bahas mengenai islam dan penegak hukum Berdasarkan pengamatan analitis, bahwasanya agama sebagai obyek sosiologi, terdapat tiga kawasan agama atau ruang lingkup agama, yaitu:
- Kawasan Putih
- Kawasan Hijau
- Kawasan Hitam Kawasan gelap
Bab ke empat menjelaskan tentang teori dalam sosiologi islam yaitu Teori strukturalisme adalah teori yang berusaha untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga dasar masyrakat, yang menganggap subjek atau aktor bukan sebagai variabel bebas, tetapi lebih merupakan variable yang tidak bebas, yang selalu dipengaruhi dan dikungkung oleh struktur masyarakat, struktur mana terdapat dalam pikiran alam bawah sadar Masyarakat
Bab ke lima mejelaskan filsafat dan mazhab sosiologi islam ,terdapat 2 aliran dalam sosiologi islam hukum yaitu aliran positif dan aliran normative , kemudian peletak peletak sosiologi hukum eropa Yaitu Durkheim,deguit,levy dan hauriou,max weber eugene Ehrlich max weber,o.w holmes hakim holmes,roscou pound
Bab ke enam menjelaskan pengidentifikasian rancangan hukum sosiologi terhadap kajian hukum , terdapat 3 pilihan cara yaitu kajian normative kajian filosofis dan kajian emperis
1.Kajian normatif (analitis-dogmatis) Kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Kajian filosofis adalah Kajian yang lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan kaidah hukum
3. Kajian Empiris Kajian ini memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, kultur.
Bab ke enam menjelaskan tentang struktur social hukum Dijelaskan ciri -- ciri kaidah social dalam islam yaitu
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat.
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Kemudain bab ke tujuh mejelaskan tentang Lembaga kemasyarakatan , oleh karena setiap Masyarakat tentunya mempunyai kebutuhan kebutuhan pokok yang apabila dinkelompokan terhimpun menjadi lembaa -- Lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan.
Bab ke delapan menjalaskan kelompok social dan hukum , menurut Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon dimana dalam hidupnya manusia akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
Bab ke Sembilan membahas tentang lapisan lapisan social dan hukum, dijelaskan dalam lapisan masyarakatan terdapat golongan atas (Upper class ) dan golongan bawah (lower class) karena kalangan upper class jelas -- jelas memiliki kemampuan yang lebih banyak dan di anggap suatu hal yang terpenting dalam kehidupan bermasyarakatan
Bab ke sepuluh membahas budaya hukum dan penegak hukum Adanya kultur/budaya hukum inilah yang menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Kultur hukum berupa ide, sikap, harapan, dan pendapat tentang hukum yang secara keseluruhan mempengaruhi seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap hukum
Bab ke sebalas membahas perkembangan hukum Indonesia dalam kondisi dan menuju tatanan hukum responsive , menjelaskan bagaimana hukum diindonesia dari zaman penjajahan belanda jepang dan sampai hukum Indonesia menuju tatanan hukum responsive
Bab ke duabelas menjelaskan paradigma hukum, di jelaskan hukum sebagai system nilai salah satuparadigma hukum adalah nilai sehingga hukum dapat di lihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan nilai nilai mengandung arti bahwa kehadiran nya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai nilai yang di junjung tinggi oleh Masyarakat.
Bab ke tiga belas menjelaskan tentang perubahan perubahan social dan hukum Hubungan Antara Perubahn Sosial dan Hukum Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Sebab-sebab tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (sebab intern) mauapu luar masyarakat tersebut (sebab extern).
Bab ke empat belas menjelaskan hubungan hukum kekuasaan dan ideologi Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukumtanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka.Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.
Buku ini sangat saya rekomendasikan untuk mempelajari materi mengenai ruang lingkup Sosial Hukum Islam karena dalam buku ini sangat lengkap mencakup seluruh aspek materinya. Tampilan awal bukunyapun menarik pembaca untuk membaca seluruh materinya. Kesan saya dalam membaca buku ini sangat nyaman sekali karena tutur bahasanya sangat mudah dipahami untuk menambah pengentahuan kita terhadap sosiologi hukum khususnya dalam hukum islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H