Kesimpulan:
Hukum Positivisme: Memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas untuk menegakkan hak pemilik merek.
Sociological Jurisprudence: Mendorong pemahaman yang lebih luas tentang dampak sosial dari plagiat, serta perlunya adaptasi hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keduanya memberikan perspektif yang saling melengkapi dalam menganalisis kasus plagiat merek dagang.
Nama : Andhin Ravika DamayantiÂ
NIM : 222111143 (5D / HES)
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H