Mohon tunggu...
andhin ravika
andhin ravika Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seorang mahasiswa yang banyak sukanya, suka menulis, suka menonton film, suka membaca, suka jalan-jalan, suka tiba-tiba nangis kalau liat video hewan yang terlalu lucu, dan yang terakhir suka namjoon.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow bila dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   18:16 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:25 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan:

Hukum Positivisme: Memberikan kerangka hukum yang tegas dan jelas untuk menegakkan hak pemilik merek.

Sociological Jurisprudence: Mendorong pemahaman yang lebih luas tentang dampak sosial dari plagiat, serta perlunya adaptasi hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keduanya memberikan perspektif yang saling melengkapi dalam menganalisis kasus plagiat merek dagang.

Nama : Andhin Ravika Damayanti 

NIM : 222111143 (5D / HES)

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun