Dan juga tidak menerima Shadaqah dari hasil korupsi, bagaimana bisa kita menyedekahkan sebagian harta yang bukan menjadi hak kita, tentu saja pada dasarnya hal ini adalah sesuatu yang haram. Sehingga berdampak bagi pelakunya yaitu bisa menghalangi terkabulnya doa yang ia panjatkan.
Hukum yang berikan kepada pelaku ghulul yaitu potong tangan. Tentunya ada hikmah dibalik adanya hukum ini, seperti di Arab Saudi diterapkannya hukum ini, misalnya ada seorang pencuri yang mencuri dihari jum'at kemudian diiklankan dimedia massa. Kemudian ke esokkan harinya akan ada mobil polisi yang membawa pencuri tersebut, dan juga ada mobil ambulans serta tim medis yang akan mengurus setelah tangannya dipotong, dan ada mobil pengadilan yang melaporkan kepada raja ketika eksekusi telah dilaksanakan. Kemudian tangan pelaku akan diletakkan di atas meja kemudian di ikat tangan kirinya lalu di potong telapak tangannya.
Dengan adanya hukum ini sebagian orang mengatakan bahwa ini adalah hukuman yang kejam, hukuman yang keras dan juga sebagainya.Â
Coba kita bayangkan dengan diterapkannya hukum ini di Indonesia, bagaimana besarnya dampak yang ditimbulkan. Kita iklankan para koruptor dan akan di eksekusi lewat media sosial seperti yang diterapkan di Arab Saudi, kemungkinan besar peluang untuk korupsi akan menghilang. Karena hukuman yang di terapkan sangat keras, tetapi pada kenyataannya hukuman bagi para koruptor hanya harus tinggal di jeruji besi yang mempunyai fasilitas layaknya "rumah sendiri". Hukuman seperti ini tidak akan membuat jera para koruptor, akan muncul banyak pelaku yang akan korupsi.
Semoga Indonesia bisa semakin serius dalam mengatasi masalah ini. (Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen FH Universitas Islam Sultan Agung), dan Andhi Rohman (Mahasiswa Teknik Informatika fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Sultan Agung).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H