Mohon tunggu...
Andhi Rohman
Andhi Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa T.Informatika, FTI, Unissula Dosen : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Mahasiswa Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Korupsi di Kehidupan

20 Desember 2021   20:06 Diperbarui: 2 Januari 2022   19:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada

tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau

memberikan keterangan palsu.

6. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Pasal-pasal berikut dibawah ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bagaimana Islam Memandang Korupsi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun