Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada
tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan palsu.
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.
Pasal-pasal berikut dibawah ini dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bagaimana Islam Memandang Korupsi?