Namun posisi yang independen dan bersifat sentralistik ini membuat Polri rawan akan penyimpangan kekuasaan. Sebuah kelemahan dari sistem kepolisian sentralistik adalah kerawanan akan abuse of power yang digunakan oleh penguasa. Namun Polri kemudian mengikuti semangat otonomi daerah dengan memberlakukan desentralisasi kekuatan yang membagi kekuatan Polri ke satuan yang lebih bawah setingkat Polda, Polres, dan Polsek. Proses desentralisasi ini secara bersama-sama membawa aspek sharing of power maupun checks and ballances dalam penggunaan kewenangan Polri serta pengawasannya. Proses desentralisasi kewenangan ini akan mengurangi kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri karena pengawasan dilakukan oleh beberapa satuan.
Namun dalam sistem penganggaran kepolisian, penulis merasa perlu untuk berkaca kepada Inggris. Di Inggris, fungsi kepolisian daerah berhak untuk mengatur anggaran rumah tangganya sendiri dan dalam pelaksanaannya sumber dana kepolisian setengahnya berasal dari pemerintah daerahnya. Dengan adanya anggaran yang dapat ditentukan sendiri, Polda akan lebih kreativ dalam bertindak dan dapat lebih menyesuaikan diri dengan karakteristik daerah tersebut. Dengan menerapkan sistem penganggaran yang didukung oleh pemerintah daerah maka masalah Polri akan kurangnya anggaran dapat teratasi. Selama ini Polri selalu over promising terhadap kinerjanya. Polri selalu berjanji untuk melaksanakan kinerja dengan maksimal melakukan semua proses penyidikan tindak pidana yang masuk walaupun kenyatannya anggaran itu hanya cukup untuk beberapa kasus saja.
Â
KESIMPULAN DAN SARAN
Â
Setelah mengurai beberapa faktor yang berpengaruh terhadap sistem kepolisian Indonesia dan berkaca pada sistem kepolisian yang dianut di negara-negara demokratis lainnya, penulis merasa Indonesia akan cocok dengan sistem kepolisian nasional yang bersifat sentralistik. Sistem kepolisian ini sejalan dengan sistem pemerintahan republik yang dianut oleh Indonesia sekaligus mengandung semangat Bhineka Tunggal Ika. Sistem kepolisian nasional terpusat ini memberikan keluasan bergerak dalam menghadapi ancaman yang semakin berkembang dan mengglobal. Selain itu sistem kepolisian terpusat juga sejalan dengan sistem hukum yang bersifat nasional, seragam di seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya sistem kepolisian terpusat ini tidak boleh kaku dan harus peka dengan keragaman budaya, adat istiadat, serta nilai yang berkembang di masyarakat seluruh Indonesia. Cara mensiasatinya adalah dengan tetap melakukan desentralisasi kekuatan kepada kesatuan yang lebih kecil seperti Polda, Polres, dan Polsek. Selain mengakomodir prinsip community policing yang dewasa ini diharapkan masyarakat, desentralisasi kewenangan ini dapat membawa prinsip sharing of power serta check and ballances yang mencegah kerawanan abuse of power.
Berangkat dari kesimpulan di atas, demi mencapai sistem kepolisian yang ideal, penulis memberikan saran antara lain:
- Menghadapi kualitas ancaman kejahatan yang semakin berkembang dan intensitas yang semakin meningkat maka perlu dibentuk lebih banyak badan-badan khusus yang menangani kejahatan tertentu seperti BNN dan BNPT sehingga langkah penanganan menangkal kejahatan dapat lebih terfokus.
- Melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas Polri menjaga kamtibmas dengan menggunakan APBD sebagai salah satu sumber dana anggaran Polri. Mencontoh kepada sistem penganggaran yang ada di Inggris dimana separuh dari anggaran kepolisian daerahnya dibiayai oleh pemerintah daerah.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA