Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Kepolisian Ideal di Indonesia

7 Desember 2015   22:57 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 2659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aspek Sejarah.

Sejarah kepolisian Indonesia dimulai dada zaman Kerajaan Majapahit saat Mahapatih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Dilanjutkan kemudian pada masa kolonial Belanda, dibentuk juga pasukan keamanan yang berasal dari orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada masa itu sudah terbentuk organisasi kepolisian dengan pembagian tugas yang spesifik dan berjenjang. Sesuai dengan sistem administrasi negara pada waktu itu, terdapat juga perbedaan jabatan yang diisi oleh pribumi dan Belanda. Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.

Selanjutnya pada masa pendudukan Jepang, organisasi kepolisian di Indonesia dibagi menjadi beberapa badan kepolisian berdasarkan daerahnya dan dikepalai seorang kepala polisi daerah. Pembagian kepolisian berdasarkan daerah ini mirip dengan sistem kepolisian yang diterapkan oleh Jepang yang menganut sistem kepolisian terpadu.

Pada zaman kemerdekaan Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI dan dilanjutkan dengan pelantikan R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) oleh Presiden Soekarno. Pada awalnya kepolisian berada dalam Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah didirikanlah Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Akibat Konferensi Meja Bundar yang menghasilkan Republik Indonesia Serikat (RIS), kepolisian negara pun terbagi-bagi atas negara bagian mengikuti bentuk negara. Namun saat RIS bubar dan kembali menjadi Republik Indonesia, Kepolisian pun kembali ke sistem kepolisian terpusat serta membentuk 11 kepolisian provinsi untuk melaksnakan fungsinya.

Pada zaman orde baru kepolisian Indonesia berada di bawah naungan ABRI bersama dengan AD, AL, dan AU. Pada saat itu kepolisian selain menjalankan fungsi sipilnya menjaga ketertiban, polisi juga menjalankan fungsi militer sebagai salah satu bagian dari pertahanan negara. Pada kurun waktu itu polisi berkarakter militeristik dan dianggap masyarakat sebagai alat kekuasaan pemerintahan. Masa itu berakhir ketika reformasi dan terjadi pemisahan kekuatan sipil kepolisian dari ABRI melalui Tap MPR/VI/2000 dan Tap MPR/VII/2000 tentang Pemisahan Kekuatan TNI dan Polri. Hal itu terdapat dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden. Setelah itu Polri berdiri sebagai institusi yang independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Polri kemudian mengatur organisasinya untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aspek Sitem Ketatanegaraan.

Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau dan budaya yang beragam. Sebelum merdeka, Indonesia telah mengalami sejarah masa penjajahan yang panjang. Atas dasar rasa senasib dan sepenanggungan itulah kemudian para founding fathers kita bersatu untuk melawan penjajah dan akhirnya memperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia adalah negara merdeka yang berhak untuk mengatur pmerintahannya sendiri. Pemerintah saat itu menentukan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, bukan sebagai negara federal yang terbagi-bagi. Namun dalam perkembangannya terjadi beberapa perubahan sistem ketatanegaraan yang sampai akhirnya pada Indonesia yang sekarang ini. Menurut UUD 1945, Inonesia tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem ketatanegaraan yang khas menurut kepribadian bangsa indonesia. Sistem ketatanegaraan Republik indonesia ini tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif. Eksekutif yang terdiri dari Presiden, wakil dan menteri kabinet memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara, Legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, DPRD, dan DPD memiliki fungsi membuat undang-undang, dan Yudikatif memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.

Sistem kepolisian Indonesia sangat bergantung dari sistem ketatanegaraan Indonesia karena kepolisian merupakan salah satu bagian dari administrasi negara. Berubahnya sistem ketatanegaraan juga akan mempengaruhi sistem kepolisian yang berlaku. Seperti yang terjadi pada tahun 1950 saat Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat, maka organisasi kepolisian saat itu ikut berubah menjadi kepolisian negara bagian yang terpisah-pisah.

Aspek Tradisional.

Budaya merupakan salah satu aspek yang mempengaruhi bentuk sistem kepolisian suatu negara karena pada dasarnya tugas kepolisian dimanapun selalu bersentuhan dengan masyarakat. Masyarakat hidup dan berjalan sesuai dengan nilai dan norma budaya yang dianut. Seringkali nilai-nilai budaya yang dijunjung tersebut berbeda antara satu daerah dan daerah yang lain. Indonesia secara geografis maupun demografis mempunyai karakteristik yang sangat beragam. Menurut BPS pada tahun 2010 terdapat 1.340 suku bangsa yang hidup di Indonesia. Keragaman ini tentunya membawa juga keragaman budaya yang hidup dan saling berinteraksi satu sama lainnya.

Setiap budaya mempunyai sistem sosial yang berbeda. Sudah sebuah hal yang pasti setiap sistem sosial menjaga nilai dan norma itu sehingga tetap lestari. Caranya adalah dengan membentuk instrumen kontrol sosial yang bertugas memastikan anggota suatu masyarakat mematuhi nilai dan norma tersebut. Polisi disini memiliki tugas ganda selain sebagai lembaga kontrol sosial yang menjaga sistem sosial di masyarakat, polisi juga merupakan kepanjangan dari negara untuk mengatur masyarakat sehingga sejalan dengan arah pembangunan nasional. Berdiri di atas peran ganda ini, polisi yang mempunyai fungsi menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum wajib menyesuaikan sikap dan perilakunya sehingga tidak terjadi konflik antara polisi dan masyarakat. Pada akhirnya untuk memperoleh sebuah sistem kepolisian yang ideal bagi bangsa Indonesia kita juga perlu mempertimbangkan keragaman budaya yang berkembang di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun