Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelaksanaan Polmas di Polsek Metro Tamansari

28 November 2015   22:11 Diperbarui: 28 November 2015   23:30 2125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk membahas topik di atas penulis akan menggunakan beberapa konsep dan teori yang ada dalam Polmas, antara lain:

  1. Konsep Polmas

Prof. Erlyn Indarti mengatakan bahwa Polmas adalah “Suatu pemahaman atau gagasan tentang perpolisian yang memposisikan polisi, sebagai producer-fasilitator, dan masyarakat, sebagai co-producer-aktor, di dalam suatu relasi kemitraan sejajar, untuk kemudian melalui proses demokrasi; dengan bertumpu pada partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik; seraya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia; sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan yang berlaku; serta secara kontekstual dan sinergis― memecahkan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dalam rangka bersama-sama mewujudkan tujuan kepolisian.”

  1. Teori

1.) Teori keterbatasan negara

Adam Crawford mengatakan : The current limitations of the state stem from a fourfold crisis of effectiveness, efficiency, cost and confidence in the criminal justice process. Teori ini menyatakan bahwa pergeseran paradigma perpolisian harus dilakukan karena adanya keterbatasan negara di bidang (1) crisis of effectiveness, (2) efficiency,(3) cost and (4) confidence dalam proses peradilan pidana.

2.) Routine Activities Theory

Kejahatan akan terjadi bila terjadi pertemuan antara 3 faktor kejahatan yaitu adanya calon pelaku yang termotivasi (motivated offender); adanya sasaran yang menarik (suitable target) dan ketiadaan penjaga yang berkemampuan (uncapable guardian).

3.) Strain Theory.

Strain Theory dikemukakan oleh Robert Merton yang mengajarkan bahwa akan timbul ketegangan ketika tercipta suatu kondisi dimana seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dalam cara-cara yang secara lazim diperbolehkan oleh lingkungannya. Maksudnya bahwa apabila tidak ada atau tidak tersedia sarana (means) yang legal untuk orang bisa mencari nafkah (menggapai keberhasilan material) maka bukan tidak mungkin, akan ada sejumlah orang yang melakukan kejahatan (melawan hukum).

 

  1. TEMUAN LAPANGAN

Polsek Metro Taman Sari adalah salah satu polsek di jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang letaknya di pusat perekonomian Jakarta. Di daerah tersebut banyak terdapat pusat perbelanjaan, perkantoran, dan pemukiman. Di Tamansari ini kehidupan hampir tidak berhenti selama 24 jam dikarenakan bervariasinya jenis masyarakat dan kegiatan yang dilakukannya. Polsek Metro Tamansari wilayah hukumnya mencakup 8 kelurahan dan 60 RW. Jumlah anggota Polsek adalah sebanyak 140 orang dimana seharusnya sesuai perencanaan diisi oleh 240 orang. Dengan karakter wilayah yang tidak berhenti selama 24 jam, serta karena adanya kekurangan personil inilah kemudian Polsek Metro Tamansari secara berkelanjutan berupaya mengoptimalkan Polmas sehingga dalam melaksanakan tugasnya dapat terbantu oleh masyarakat sekitar.

Hal senadapun diutarakan oleh Ketua FKPM Tamansari bapak Wong. Pak Wong mengatakan bahwa kerjasama antara Polsek dan warga ini sudah terbentuk sejak lama. Sejarah kerjasama aktiv masyarakat ini dimulai di tahun 1998. Pada saat terjadilah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu kerusuhan 98'. Pada saat itu warga Tamansari merupakan warga yang paling terluka karena pada tahun tersebut banyak sekali terjadi penjarahan dan perampokan di wilayah Tamansari. Dengan dasar itulah warga bersama-sama berniat untuk menjaga wilayahnya sendiri dengan tentunya bekerjsama dengan Polsek. Menurut Pak Wong, keamanan itu merupakan kebutuhan warga juga, jadi warga disini melakukan kegiatan Polmas ini dengan penuh kesadaran. Pada saat itu Polmas belum terkenal seperti sekarang ini, namun bentuk kerjasama antara polisi dan masyarakat sudah terbentuk dan hampir sama dengan paradigma Polmas yang dianut Polri saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun