Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Polri dalam Menanggulangi Pesta Miras di Masyarakat

10 November 2015   21:10 Diperbarui: 10 November 2015   21:46 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI

PESTA MIRAS DI MASYARAKAT

PENDAHULUAN

Perubahan sistem pemerintahan Indonesia semenjak Orde Baru memberikan sebuah pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan bangsa. Aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan juga tumbuh sesuai dengan tingkatan tertentu dimana masing-masing aspek ini saling mempengaruhi dan terkait. Dan di era globalisasi ini, pengetahuan dan pengaruh positif dari luar negeri juga datang bersama kebudayaan barat yang dirasa kurang sesuai dengan kebudayaan asli Indonesia. Arus globalisasi ini kemudian menimbulkan beberapa permasalahan bagi masyarakat yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga proses untuk mencapai tujuan bersama menjadi terganggu.

James Anderson mendefinisikan masalah sebagai suatu kondisi atau situasi yang menimbulkan kebutuhan atau ketidakpuasan pada sebagian orang yang menginginkan pertolongan atau perbaikan. Sementara itu, suatu masalah akan menjadi masalah publik jika melibatkan banyak orang dan mempunyai akibat tidak hanya pada orang-orang yang secara langsung terlibat, tetapi juga sekelompok orang lain yang secara tidak langsung terlibat. Jadi dapat diartikan bahwa masalah publik adalah masalah-masalah yang mempunyai dampak yang luas dan mencakup konsekuensi-konsekuensi  bagi orang-orang yang tidak secara langsung terlibat.

Di zaman dimana informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat, tentunya kita mengetahui bahwa belakangan ini budaya pesta miras sudah marak di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar, namun di pelosok desapun fenomena pesta miras sering terjadi. Beberapa peristiwa pesta miras sering muncul di media karena dari pesta miras ini sering timbul efek kejadian lain yang mengarah pada kejahatan atau timbulnya korban. Sebagai contoh kejadian di Kemayoran beberapa waktu yang lalu dimana setelah mengadakan pesta miras 14 warga meninggal keesokan harinya karena keracunan miras oplosan. Ada juga di beberapa tempat terjadi ribut antar warga setelah beberapa kelompok pemuda melakukan pesta miras.

Dari definisi masalah publik di atas dan bagaimana posisi pesta miras di masyarakat tentunya kita dapat menggolongkan pesta miras sebagai sebuah masalah publik yang harus ditangani bersama dimana dalam penanganannya harus ditangani secara sistematis, struktural dan serius oleh pemerintah dan masyarakat. Karena apabila dibiarkan maka efeknya tidak hanya kepada orang yang sedang berpesta miras saja, namun warga masyarakat lain yang berada di sekitarnya. Untuk itu pemerintah sebagai sebuah lembaga pranata sosial dalam masyarakat harus mengambil tindakan, mulai dari menfungsikan peran kontrol institusi dan lembaga yang membidangi sampai membuat kebijakan publik yang dapat menekan atau menghapuskan fenomena pesta miras ini.

Seperti kita ketahui bersama, institusi yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia ini adalah Polri sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jika pesta miras ini adalah sebuah fenomena yang membuat resah masyarakat dan merupakan sebuah masalah publik, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa peristiwa tersebut bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Dan jika Polri merupakan sebuah institusi bagian dari pranata sosial yang bertugas menjaga agar tingkah laku masyarakat selalu sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku, maka sudah merupakan kewajiban Polri untuk mengambil langkah yang sistematis dan terstruktur untuk menanggulangi permasalahan pesta miras ini.

PERMASALAHAN

Fenomena pesta miras ini telah menjadi masalah publik yang harus segera diatasi bersama. Efeknya yang luas dan serius menjadikan peristiwa ini harus memperoleh prioritas penanganan oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana hal itu dilakukan?

Untuk memperoleh solusi yang tepat maka kita harus mengetahui terlebih dahulu fenomena pesta miras secara mendalam, bagaimana pandangan sosial masyarakat mengenai hal ini dan faktor-faktor yang mendukung terjadinya pesta miras.. Kemudian sebagai anggota Polri kita harus memahami kaitan antara permasalahan pesta miras ini dengan tugas pokok Polri sehingga dalam melakukan penanganan tidak salah dan tepat sasaran sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah. Terakhir kita harus merumuskan dengan jelas langkah-langkah nyata yang terstruktur dan sistematis sehingga fungsi Polri sebagai institusi penjaga keamanan dan ketertiban dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh pemerintah sebagai perpanjangan tangan rakyat.

PEMBAHASAN 

  1. Faktor Pendukung Terjadinya Pesta Miras.

Seperti yang kita ketahui bersama pesta miras selain mebawa efek yang buruk bagi pelakunya, perilaku ini juga membawa efek negatif bagi warga yang tidak langsung terlibat di dalamnya. Contohnya dapat dilihat dari beberapa peristiwa kejahatan yang terjadi setelah orang meminum-minuman keras. Seperti premanisme yang terjadi di jalanan dimana sering terjadinya pemerasan terhadap warga setelah beberapa orang berpesta miras. Alkohol yang merupakan bahan yang terkandung dalam minuman keras memberikan efek tertentu sehingga peminumnya tidak dapat mengontrol perilakunya dengan benar. Banyaknya peristiwa pesta miras di masyarakat ini tentunya didukung oleh beberapa faktor.

Banyaknya pesta miras ini tentunya terjadi tidak begitu saja, kemudahan masyarakat mendapatkan minuman keras membuat beberapa orang dengan mudahnya berpesta miras. Kalau kita melihat beberapa peristiwa, pesta miras ini dilakukan oleh sekelompok orang sudah berusia tua sampai anak SMU yang usianya baru belasan tahun. Hal ini terjadi karena orang-orang dapat membeli minuman keras dengan mudah di toko-toko minimarket. Produk minuman keras seperti bir dengan kadar alkohol di bawah 5 % oleh pemerintah diperbolehkan untuk dijual bebas di minimarket-minimarket yang notabenenya dekat dengan lingkungan perumahan. Lalu timbul permasalahan sulitnya pranata sosial melakukan pengawasan karena lokasi minimarket yang tersebar dimana-mana dan membuat masyarakat dapat meminumnya dimana saja. Belum lagi ditambah banyaknya kios-kios minuman illegal yang banyak muncul di beberapa pemukiman masyarakat. Tempat penjualan semi permanen bahkan menjual minuman yang kadarnya lebih tinggi bahkan sampai di atas 55%. Kemudahan akses terhadap minuman keras ini kemudian menjadi salah satu faktor pendukung banyaknya peristiwa pesta miras di masyarakat.

Faktor pendukung lainnya dari maraknya pesta miras di masyarakat adalah beredarnya miras ilegal di masyarakat. Minuman keras yang diperbolehkan untuk dijual oleh pemerintah adalah minuman yang berkadar paling tinggi 55% dan dalam peredarannya diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini menginsyaratkan bahwa pemerintah sudah mengatur sebuah mekanisme kontrol terhadap peredaran minuman keras sesuai dengan kadarnya sehingga efek dari minuman tersebut juga dapat dikontrol. Namun apa yang terjadi apabila minuman keras yang beredar di Indonesia tidak hanya minuman keras yang legal? Banyak minuman keras yang beredar di Indonesia tidak memenuhi peraturan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang dimana minuman tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal atau malah dibuat di dalam negeri secara ilegal. Minuman yang dibuat di dalam negeri secara ilegal contohnya seperti cap tikus, arak putih, ciyu dan lain-lain. Pembuatan yang ilegal tentu saja membuat produk tersebut tidak memungkinkan dijual secara legal, untuk itu biasanya minuman keras jenis ini dijual di kios-kios minuman keras atau jamu yang keberadaannya tidak mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini tentunya membuat pengawasan oleh pemerintah menjadi semakin sulit untuk dilakukan. Dan minimnya pengawasan membuat pemerintah sulit untuk mengontrol efek negatif yang ditimbulkan.

Faktor yang ketiga adalah kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras yang ditunjukkan dengan kurang ketatnya kebijakan publik pemerintah yang mengatur masalah minuman keras. Polisi sebagai penegak hukum hanya bisa menertibkan tindak pidana yang melanggar hukum positif yang sudah diatur dalm undang-undang. Beberapa permasalah yang terjadi adalah polisi kesulitan menindak penjual minuman yang berjualan sembarangan di lingkungan pemukiman warga. Walaupun penjualan minuman keras di lingkungan pemukiman itu dirasa tidak pantas secara nilai sosial karena akan memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak, namun hal ini tidak diatur dalam pelanggaran pidana melainkan hanya termasuk dalam kategori pelanggaran. Sehingga ketika menemukan kios-kios minuman keras di sekitar pemukiman, polisi tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu orang yang meminum minuman keras tersebut melakukan tindak pidana kemudian menangkapnya. Apabila pemerintah menaruh perhatian serius kepada permasalahan ini seharusnya pemerintah merumuskan kebijakan publik yang sesuai untuk kemudian diterapkan dalam bentuk undang-undang sehingga bisa dilakukan penindakan oleh kepolisian.

Faktor berikutnya penyebab maraknya pesta miras adalah kurangnya kinerja aparat dalam melakukan langkah-langkah penanganan sistematis terhadap masalah publik ini. Tindakan aparat terkait pengontrolan peredaran dan penjualan minuman keras dapat digolongkan masih rendah. Tindakan razia yang nyata-nyata dirasa dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan pesta miras biasanya hanya dilakukan menjelang bulan ramadhan saja dan sangat jarang dilakukan di bulan lainnya. Dan akhirnya masyarakatpun menganggap wajar kalau pesta miras masih marak terjadi dikarenakan Polri kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

  1. Kaitan Fenomena Pesta Miras Sebagai Masalah Publik dan Tugas Pokok Polri.

Melihat fenomena pesta miras sebagai masalah publik berarti melihat sebuah permasalahan publik yang harus diselesaikan oleh pemerintah yang merupakan kesatuan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Berarti, harus terdapat kerjasama mulai dari pembuatan kebijakan publik yang ideal yang mengatur peredaran miras, pelaksanaan kebijakan publik oleh fungsi eksekutif, dan penegakkan hukum yang konsisten terhadap peraturan yang telah ada. Polri sebagai salah satu elemen pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU No 2 Tahun 2002 mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
 memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya dengan cara menegakkan hukum yang berlaku. Namun tidak semua hukum dapat ditangani oleh Polri, hanya perbuatan yang termasuk ke dalam ranah hukum pidana saja yang dapat ditegakkan oleh Polri. Untuk itu penulis mengajak untuk mengkaji fenomena pesta miras dari segi hukum, baik itu segi hukum pidana atau yang lainnya.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal Pasal 492 ayat (1) yang bunyinya  "Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah." Disini telah diatur sebuah ancaman pidana bagi orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum, namun tidak diatur ancaman pidana bagi orang mabuk yang diam saja dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pasal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Polri hanya bisa menegakkan hukum setelah ada kejadian yang nyata yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut UU Pangan No 18 Tahun 2012 Polri mempunyai tugas dan wewenang untuk menertibkan pangan yang tidak mempunyai izin edar seperti yang termaktub dalam Pasal 142 yang berbunyi "Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).” Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Polri mempunyai tugas untuk menertibkan peredaran makanan ilegal atau tanpa izin edar di Indonesia. Di undang-undang tersebut dijelaskan juga bahwa minuman keras termasuk ke dalam kategpri pangan yang dimaksud oleh undang-undang ini. Jadi sudah jelas bahwa Polri wajib dan berhak untuk menertibkan peredaran minuman keras ilegal atau yang tidak mempunyai izin edar. Hal ini tentunya dapat mendukung upaya penanggulangan pesta miras karena berdasarkan fakta pesta miras yang terjadi di Indonesia sebagian besar menggunakan minuman ilegal baik itu buatan lokal maupun produk impor yang ilegal.

Kedua undang-undang di atas merupakan payung hukum Polri dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan minuman keras. Di dalamnya tidak hanya terdapat wewenang namun juga kewajiban bagi Polri untuk turut serta untuk melakukan serangkaian upaya untuk menangani masalah minuman keras. Jadi, sukses atau tidaknya upaya pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah pesta miras ini tergantung juga bagaimana peran serta Polri dalam menjalankan fungsinya.

  1. Upaya Polri dalam Menangani Pesta Miras.

Dalam menangani sebuah masalah sosial dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun masyarakat. Sukses tidaknya upaya mengatasi masalah sosial bergantung pada komitmen masing-masing pihak untutk menjalankan perannya dengan maksimal sehingga masalah tersebut dapat teratasi. Begitu juga Polri sebagai salah satu pengemban fungsi pemerintahan yang mempunyai tugas menegakkan hukum harus benar-benar melaksanakan perannya dengan maksimal. Meningkatkan peran serta Polri dalam memecahkan masalah sosial pesta miras ini dapat dilakukan denan cara mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama ini dan melakukan peningkatan kinerja. Upaya-upaya yang dapat mendorong penanganan pesta miras antara lain:

  1. Melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal.

Salah satu upaya ayang dapat dilakukan Polri untuk menekan angka kejadian pesta miras yang terjadi di masyarakat adalah dengan melakukan razia terhadap miras ilegal. Tugas penertiban ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pangan dimana Polri berhak dan wajib untuk menertibkan miras ilegal tanpa izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penertiban miras ilegal ini akan sangat berpengaruh terhadap penurunan angka kejadian pesta miras karena menurut beberapa kejadian yang terjadi, warga yang melakukan pesta miras biasanya dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang mengkonsumsi miras lokal ilegal seperti cap tikus, ciyu, bir pletok, dan lain-lain. Polri sangat perlu menertibkan miras ilegal ini karena di dalam miras ilegal ini kadar alkoholnya tergolong tinggi dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kadar alkohol yang tinggi tentunya akan menimbulkan efek yang tidak terkontrol pula bagi peminumnya. Dengan adanya upaya penertiban miras ilegal ini, diharapkan kejadian pesta miras akan menurun karena minuman yang biasa digunakan untuk pesta miras tidak ada lagi di pasaran.

 

2. Melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan.

Selain meminum minuman keras yang ilegal, pesta miras biasanya dilakukan di tempat-tempat umum seperti di pinggir jalan, lapangan atau gardu yang lokasinya berdekatan dengan kios penjual minuman keras tak berizin. Penjual miras tak berizin ini mempunyai kontribusi yang tinggi dalam kejadian pesta miras karena pemerintah selaku pranata sosial tidak dapat mengontrol penjualan barang yang ada di kiosnya, berbeda dengan minimarket atau toko-toko berizin yang secara berkala melaporkan penjualannya kepada pemerintah. Selain itu posisi kios penjual miras tak berizin yang biasanya dekat dengan pemukiman atau tempat berkumpulnya masyarakat ini dapat juga menjadi stimultan bagi orang yang lewat di sekitarnya. Kehadiran kios-kios tidak berizin ini membuat orang yang tidak ada niat meminum alkohol menjadi tertarik untuk meminum alkohol setelah melihatnya. Melihat besarnya dorongan yang ditimbulkan oleh penjual miras tak berizin ini, sudah tepat apabila Polri melakukan pebertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan sehingga dapat menekan angka kejadian pesta miras di masyarakat.

3. Memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat.

Polri hanya bisa menegakkan hukum apabila hukum itu sendiri sudah diciptakan oleh pemerintah. Terkadang timbul juga kendala yang dialami Polri saat melakukan penertiban yaitu tidak adanya aturan yang mengatur sehingga Polri tidak dapat melakukan penertiban dengan maksimal. Untuk itu perlu adanya feedback dari Polri kepada pemerintah yang bertugas untuk membuat kebijakan publik dalam bentuk peraturan perundang-undangan sehingga masalah publik dapat ditangani dengan baik. Penyempurnaan kebijakan publik ini merupakan sebuah proses yang wajar dan selazimnya ada untuk memperoleh sebuah formula kebijakan publik yang ideal bagi masyarakat. Dalam hal ini adalah kebijakan publik yang mengatur mengenai minuman keras sehingga masalah publik seperti pesta miras ini dapat diatasi.

Penulis memberikan contoh tentang penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Menteri ini terbit menyempurnakan Peraturan Menteri sebelumnya mengenai peredaran minuman beralkohol dimana sejak diberlakukannya Permendag No 6 Tahun 2015 ini maka minimarket dan toko kecil dilarang menjual minuman beralkohol. Dapat kita lihat bahwa berdasarkan feedback dari bawah maka pemerintah menyempurnakan kebijakan publik yang dikeluarkannya. Untuk itu sangat perlu kiranya bagi Polri untuk memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang lebih ketat sehingga dapat menekan kejadian pesta miras di masyarakat.

4. Menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.

Selain upaya represif seperti penertiban atau penegakkan hukum, upaya preventif juga perlu dilakukan oleh Polri. Upaya ini dapat dilakukan dengan melakukan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras. Anggota Polri yang jumlahnya banyak ini dapat berkunjung kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang bahaya minuman keras dan akibatnya bagi lingkungan sehingga masyarakat dapat berfikir untuk menghindari minuman keras. Upaya ini selain dapat mendorong warga untuk tidak meminum minuman keras juga dapat mencegah generasi muda yang belum pernah mencoba minuman keras untuk tidak melakukannya. Hal ini kemudian dapat membentuk budaya anti miras di lingkungan masyarakat. Ketika budaya anti miras sudah terbentuk maka upaya kontrol sosial dapat dilakukan tidak hanya oleh Polri tapi juga oleh masyarakat. Keadaan ini nantinya akan mempermudah penanggulangan pesta miras yang ada di masyarakat.

KESIMPULAN

Pesta miras telah menjadi sebuah masalah publik yang terjadi di masyarakat. Untuk menangani permasalahan ini perlu adanya upaya penanganan yang sistematis, terstruktur dan serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Polri sebagai salah satu lembaga pemerintahan mempunyai peran yang penting dalam penanganan pesta miras ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dimana Polri bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
 memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Di dalam penanganan pesta miras terdapat beberapa kendala sehingga kejadian pesta miras dewasa ini merebak di masyarakat Indonesia. Beberapa kendala itu antara lain mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras, beredarnya miras ilegal di masyarakat, kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras, dan kurang maksimalnya kinerja aparat untuk menangani masalah minuman keras ini.

 SARAN

Untuk menangani permasalah pesta miras di masyarakat, Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah perlu melakukan upaya-upaya terkait tugas dan wewenangnya sehingga permasalahan pesta miras ini dapat diatasi. Upaya-upaya itu antara lain dengan melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat, menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.

 

Daftar Pustaka

 

Anderson James E, 1984. Public Policy Making, New York, Holt, Rinehart and Wiston.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

http://metro.news.viva.co.id/news/read/438481-korban-tewas-akibat-miras-oplosan-di-kemayoran-jadi-14-jiwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun