Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Polri dalam Menanggulangi Pesta Miras di Masyarakat

10 November 2015   21:10 Diperbarui: 10 November 2015   21:46 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di dalam penanganan pesta miras terdapat beberapa kendala sehingga kejadian pesta miras dewasa ini merebak di masyarakat Indonesia. Beberapa kendala itu antara lain mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras, beredarnya miras ilegal di masyarakat, kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras, dan kurang maksimalnya kinerja aparat untuk menangani masalah minuman keras ini.

 SARAN

Untuk menangani permasalah pesta miras di masyarakat, Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah perlu melakukan upaya-upaya terkait tugas dan wewenangnya sehingga permasalahan pesta miras ini dapat diatasi. Upaya-upaya itu antara lain dengan melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat, menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.

 

Daftar Pustaka

 

Anderson James E, 1984. Public Policy Making, New York, Holt, Rinehart and Wiston.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

http://metro.news.viva.co.id/news/read/438481-korban-tewas-akibat-miras-oplosan-di-kemayoran-jadi-14-jiwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun