Di dalam penanganan pesta miras terdapat beberapa kendala sehingga kejadian pesta miras dewasa ini merebak di masyarakat Indonesia. Beberapa kendala itu antara lain mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras, beredarnya miras ilegal di masyarakat, kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras, dan kurang maksimalnya kinerja aparat untuk menangani masalah minuman keras ini.
 SARAN
Untuk menangani permasalah pesta miras di masyarakat, Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah perlu melakukan upaya-upaya terkait tugas dan wewenangnya sehingga permasalahan pesta miras ini dapat diatasi. Upaya-upaya itu antara lain dengan melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal, melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak sesuai dengan aturan, memberi masukan kepada pemerintah untuk membuat peraturan yang lebih ketat, menggalakkan sambang kepada masyarakat untuk menyampaikan himbauan agar menghindari pesta miras.
Â
Daftar Pustaka
Â
Anderson James E, 1984. Public Policy Making, New York, Holt, Rinehart and Wiston.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.