PEMBAHASAN
- Faktor Pendukung Terjadinya Pesta Miras.
Seperti yang kita ketahui bersama pesta miras selain mebawa efek yang buruk bagi pelakunya, perilaku ini juga membawa efek negatif bagi warga yang tidak langsung terlibat di dalamnya. Contohnya dapat dilihat dari beberapa peristiwa kejahatan yang terjadi setelah orang meminum-minuman keras. Seperti premanisme yang terjadi di jalanan dimana sering terjadinya pemerasan terhadap warga setelah beberapa orang berpesta miras. Alkohol yang merupakan bahan yang terkandung dalam minuman keras memberikan efek tertentu sehingga peminumnya tidak dapat mengontrol perilakunya dengan benar. Banyaknya peristiwa pesta miras di masyarakat ini tentunya didukung oleh beberapa faktor.
Banyaknya pesta miras ini tentunya terjadi tidak begitu saja, kemudahan masyarakat mendapatkan minuman keras membuat beberapa orang dengan mudahnya berpesta miras. Kalau kita melihat beberapa peristiwa, pesta miras ini dilakukan oleh sekelompok orang sudah berusia tua sampai anak SMU yang usianya baru belasan tahun. Hal ini terjadi karena orang-orang dapat membeli minuman keras dengan mudah di toko-toko minimarket. Produk minuman keras seperti bir dengan kadar alkohol di bawah 5 % oleh pemerintah diperbolehkan untuk dijual bebas di minimarket-minimarket yang notabenenya dekat dengan lingkungan perumahan. Lalu timbul permasalahan sulitnya pranata sosial melakukan pengawasan karena lokasi minimarket yang tersebar dimana-mana dan membuat masyarakat dapat meminumnya dimana saja. Belum lagi ditambah banyaknya kios-kios minuman illegal yang banyak muncul di beberapa pemukiman masyarakat. Tempat penjualan semi permanen bahkan menjual minuman yang kadarnya lebih tinggi bahkan sampai di atas 55%. Kemudahan akses terhadap minuman keras ini kemudian menjadi salah satu faktor pendukung banyaknya peristiwa pesta miras di masyarakat.
Faktor pendukung lainnya dari maraknya pesta miras di masyarakat adalah beredarnya miras ilegal di masyarakat. Minuman keras yang diperbolehkan untuk dijual oleh pemerintah adalah minuman yang berkadar paling tinggi 55% dan dalam peredarannya diatur oleh peraturan pemerintah. Hal ini menginsyaratkan bahwa pemerintah sudah mengatur sebuah mekanisme kontrol terhadap peredaran minuman keras sesuai dengan kadarnya sehingga efek dari minuman tersebut juga dapat dikontrol. Namun apa yang terjadi apabila minuman keras yang beredar di Indonesia tidak hanya minuman keras yang legal? Banyak minuman keras yang beredar di Indonesia tidak memenuhi peraturan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang dimana minuman tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal atau malah dibuat di dalam negeri secara ilegal. Minuman yang dibuat di dalam negeri secara ilegal contohnya seperti cap tikus, arak putih, ciyu dan lain-lain. Pembuatan yang ilegal tentu saja membuat produk tersebut tidak memungkinkan dijual secara legal, untuk itu biasanya minuman keras jenis ini dijual di kios-kios minuman keras atau jamu yang keberadaannya tidak mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini tentunya membuat pengawasan oleh pemerintah menjadi semakin sulit untuk dilakukan. Dan minimnya pengawasan membuat pemerintah sulit untuk mengontrol efek negatif yang ditimbulkan.
Faktor yang ketiga adalah kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap masalah minuman keras yang ditunjukkan dengan kurang ketatnya kebijakan publik pemerintah yang mengatur masalah minuman keras. Polisi sebagai penegak hukum hanya bisa menertibkan tindak pidana yang melanggar hukum positif yang sudah diatur dalm undang-undang. Beberapa permasalah yang terjadi adalah polisi kesulitan menindak penjual minuman yang berjualan sembarangan di lingkungan pemukiman warga. Walaupun penjualan minuman keras di lingkungan pemukiman itu dirasa tidak pantas secara nilai sosial karena akan memberikan pengaruh negatif kepada anak-anak, namun hal ini tidak diatur dalam pelanggaran pidana melainkan hanya termasuk dalam kategori pelanggaran. Sehingga ketika menemukan kios-kios minuman keras di sekitar pemukiman, polisi tidak dapat melakukan apa-apa selain menunggu orang yang meminum minuman keras tersebut melakukan tindak pidana kemudian menangkapnya. Apabila pemerintah menaruh perhatian serius kepada permasalahan ini seharusnya pemerintah merumuskan kebijakan publik yang sesuai untuk kemudian diterapkan dalam bentuk undang-undang sehingga bisa dilakukan penindakan oleh kepolisian.
Faktor berikutnya penyebab maraknya pesta miras adalah kurangnya kinerja aparat dalam melakukan langkah-langkah penanganan sistematis terhadap masalah publik ini. Tindakan aparat terkait pengontrolan peredaran dan penjualan minuman keras dapat digolongkan masih rendah. Tindakan razia yang nyata-nyata dirasa dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan pesta miras biasanya hanya dilakukan menjelang bulan ramadhan saja dan sangat jarang dilakukan di bulan lainnya. Dan akhirnya masyarakatpun menganggap wajar kalau pesta miras masih marak terjadi dikarenakan Polri kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
- Kaitan Fenomena Pesta Miras Sebagai Masalah Publik dan Tugas Pokok Polri.
Melihat fenomena pesta miras sebagai masalah publik berarti melihat sebuah permasalahan publik yang harus diselesaikan oleh pemerintah yang merupakan kesatuan antara fungsi eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Berarti, harus terdapat kerjasama mulai dari pembuatan kebijakan publik yang ideal yang mengatur peredaran miras, pelaksanaan kebijakan publik oleh fungsi eksekutif, dan penegakkan hukum yang konsisten terhadap peraturan yang telah ada. Polri sebagai salah satu elemen pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh UU No 2 Tahun 2002 mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini berarti Polri sebagai salah satu lembaga pemerintah bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya dengan cara menegakkan hukum yang berlaku. Namun tidak semua hukum dapat ditangani oleh Polri, hanya perbuatan yang termasuk ke dalam ranah hukum pidana saja yang dapat ditegakkan oleh Polri. Untuk itu penulis mengajak untuk mengkaji fenomena pesta miras dari segi hukum, baik itu segi hukum pidana atau yang lainnya.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal Pasal 492 ayat (1) yang bunyinya "Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah." Disini telah diatur sebuah ancaman pidana bagi orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum, namun tidak diatur ancaman pidana bagi orang mabuk yang diam saja dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pasal ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Polri hanya bisa menegakkan hukum setelah ada kejadian yang nyata yang mengganggu ketertiban umum.
Menurut UU Pangan No 18 Tahun 2012 Polri mempunyai tugas dan wewenang untuk menertibkan pangan yang tidak mempunyai izin edar seperti yang termaktub dalam Pasal 142 yang berbunyi "Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).” Dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Polri mempunyai tugas untuk menertibkan peredaran makanan ilegal atau tanpa izin edar di Indonesia. Di undang-undang tersebut dijelaskan juga bahwa minuman keras termasuk ke dalam kategpri pangan yang dimaksud oleh undang-undang ini. Jadi sudah jelas bahwa Polri wajib dan berhak untuk menertibkan peredaran minuman keras ilegal atau yang tidak mempunyai izin edar. Hal ini tentunya dapat mendukung upaya penanggulangan pesta miras karena berdasarkan fakta pesta miras yang terjadi di Indonesia sebagian besar menggunakan minuman ilegal baik itu buatan lokal maupun produk impor yang ilegal.
Kedua undang-undang di atas merupakan payung hukum Polri dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan minuman keras. Di dalamnya tidak hanya terdapat wewenang namun juga kewajiban bagi Polri untuk turut serta untuk melakukan serangkaian upaya untuk menangani masalah minuman keras. Jadi, sukses atau tidaknya upaya pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah pesta miras ini tergantung juga bagaimana peran serta Polri dalam menjalankan fungsinya.
- Upaya Polri dalam Menangani Pesta Miras.
Dalam menangani sebuah masalah sosial dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun masyarakat. Sukses tidaknya upaya mengatasi masalah sosial bergantung pada komitmen masing-masing pihak untutk menjalankan perannya dengan maksimal sehingga masalah tersebut dapat teratasi. Begitu juga Polri sebagai salah satu pengemban fungsi pemerintahan yang mempunyai tugas menegakkan hukum harus benar-benar melaksanakan perannya dengan maksimal. Meningkatkan peran serta Polri dalam memecahkan masalah sosial pesta miras ini dapat dilakukan denan cara mengevaluasi pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan selama ini dan melakukan peningkatan kinerja. Upaya-upaya yang dapat mendorong penanganan pesta miras antara lain:
- Melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal.