Sila ke-4 sejatinya mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan sikap musyawarah dan demokrasi dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada dengan adil dan efektif.Â
Namun sangat disayangkan nilai kebaikannya tidak dapat diimplementasikan dengan baik khususnya dalam Pemilu 2019 sampai menjadi kericuhan yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki peran penting dalam menjamin hak individu dan menjamin keadilan sosial bagi masyarakatnya.Â
Namun nyatanya tidak demikian. Pada awal tahun 2020 yang lalu, Pemerintah melalui RUU Omnibus Law telah berupaya merubah tatanan perundang undangan, dengan dalih fleksibilitas dan efisiensi.Â
Munculnya agenda RUU Omnibus Law telah suskes mengkhawatirkan kaum pekerja karena telah merombak sistem ketanagakerjaan secara tidak langsung. Hal ini tidak sesuai dengan semangat Pancasila utamanya sila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
RUU Omnibus Law memang bisa mendorong investasi masuk dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi yang lain, hak-hak pekerja jadi terabaikan. Sedangkan dalam sila ke-5 dijelaskan cita-cita nasional bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.Â
Untuknya sangat diperlukan peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut. Agar implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat.
Upaya Implementasi dan Revitalisasi Nilai Pancasila Demi Mempertahankan Keutuhan BangsaÂ
Dewasa ini dalam Era Globalisasi, desakan dan pengaruh budaya asing semakin kuat terhadap eksistensi budaya bangsa Indonesia. Dalam keadaan yang sama, berbagai persoalan kebangsaan dari dalam negeri masih mewarnai dalam kehidupan bangsa.Â
Karenanya tantangan terhadap Pancasila semakin besar. Hiruk pikuk dan kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini tentu saja mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang mengakibatkan kurangnya pemahaman terhadap implementasi Pancasila.Â
Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai falsafah dalam berbangsa dan bernegara.
Terlebih lagi di masa  Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berlalu. Di tengah hantaman pandemi yang menerpa bangsa kita, Pancasila dapat dijadikan sebagai vitamin untuk semakin mempererat persatuan bangsa. Rakyat Indonesia harus berjibaku melawan Covid-19 yang telah meruntuhkan berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa.Â