Mohon tunggu...
Ana Syelviana
Ana Syelviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi IAIN Jember

Dengan menulis maka kau akan membuat sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Pertanahan Pencabutan Hak Milik Tanah

29 September 2019   11:00 Diperbarui: 30 September 2019   09:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

9. RUU Pertanahan tidak menangani secara komprehensif mengenai pelanggaran hukum yang terjadi. 

10. RUU Pertanahan akan melegalkan/impunitas berbagai perampasan tanah dan pelanggaran RTRW maupun kawasan hutan. 

11. RUU Pertanahan tidak ingin menyelaraskan regulasi pertanahan yang saling tumpang tindih. 

12. RUU Pertanahan tidak mengatur jaminan keterbukaan informasi. 

13. RUU Pertanahan tidak memperhatikan kepentingan keagamaan.

Oleh karena alasan-alasan diatas ini RUU Pertanahan cukup banyak pertentangan dari masyarakat. Bahkan kaum mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo karena tak setuju dengan ketetapan pemerintah dalam RUU ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun