Mohon tunggu...
Ana Syelviana
Ana Syelviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi IAIN Jember

Dengan menulis maka kau akan membuat sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Pertanahan Pencabutan Hak Milik Tanah

29 September 2019   11:00 Diperbarui: 30 September 2019   09:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Pertanahan merupakan salah satu RUU yang akan disahkan oleh DPR. Namun RUU ini masih menjadi polemik lantaran mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Serta banyak perlawanan dari kalangan masyarakat akan disahkan ya RUU Pertanahan ini. 

Masyarakat meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan RUU Pertanahan, karena RUU Pertanahan ini menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan. 

Adapun alasan-alasan tidak masyarakat menolak pengesahan RUU Pertanahan antara lain :

1. Pembahasan RUU Pertanahan belum melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya masyarakat sipil. 

2. RUU Pertanahan tidak merespon ketimpangan struktural penguasaan tanah. 

3. RUU Pertanahan memicu terjadinya korporatisasi dan komodifikasi tanah.

4. RUU Pertanahan belum memerhatikan perlindungan ekosistem. 

5. RUU Pertanahan berpotensi menyebabkan terjadinya perampasan hak atas tanah atas nama perubahan tata ruang dan kepentingan umum. 

6. RUU Pertanahan mengabaikan persoalan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini terjadi. 

7. RUU Pertanahan belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelesaian konflik agraria. 

8. RUU Pertanahan belum menjawab persoalan dualisme kewenangan pengelolaan administrasi Pertanahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun