9. RUU Pertanahan tidak menangani secara komprehensif mengenai pelanggaran hukum yang terjadi.Â
10. RUU Pertanahan akan melegalkan/impunitas berbagai perampasan tanah dan pelanggaran RTRW maupun kawasan hutan.Â
11. RUU Pertanahan tidak ingin menyelaraskan regulasi pertanahan yang saling tumpang tindih.Â
12. RUU Pertanahan tidak mengatur jaminan keterbukaan informasi.Â
13. RUU Pertanahan tidak memperhatikan kepentingan keagamaan.
Oleh karena alasan-alasan diatas ini RUU Pertanahan cukup banyak pertentangan dari masyarakat. Bahkan kaum mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo karena tak setuju dengan ketetapan pemerintah dalam RUU ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H