Mohon tunggu...
Anastasya Priskila
Anastasya Priskila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

menyukai mengenai sejarah, film dokumenter

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sistem Administrasi Pelayanan Pengurusan Akta Kelahiran Melalui E-Lampid di Kelurahan Baratajaya Kota Surabaya

9 Desember 2022   14:05 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:09 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Layanan pada E-Lampid (Dokpri)

Sebagai salah satu instansi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang administrasi kependudukan, Dispendukcapil Kota Surabaya dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bermutu. Sehingga dapat terwujud suatu pelayanan yang efektif dan efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan dari masyarakat.

Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya sudah melakukan berbagai terobosan atau inovasi dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku dandengan kemampuan yang tersedia. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dari teknologi. Selain itu dengan adanya inovasi disini dapat mempercepat pelayanan dan menciptakan kepuasan bagi masyarakat yang mana sebagai penerima pelayanan.

Kondisi pelayanan publik pada administrasi kependudukan menuntut pemerintah Kota Surabaya melalui Instansi yang terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Kota Surabaya untuk melakukan perubahan dalam sektor pelayanan publik khususnya dalam layanan kependudukan. Dengan itu Pemerintah Kota Surabaya manfaatkan teknologi serta informasi konsep E-Government untuk mengembangkan layanan kependudukan berbasis online yang memberikan banyak kemudahan dan juga kebermanfaatan demi mencapai kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang baik melalui Klampid.

Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menciptakan inovasi baru dengan menerapkan dan mengembangkan electronic government. Yang menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan transparansi. Bentuk inovasi tersebut adalah aplikasi pendaftaran kependudukan Kota Surabaya yang bernama e-lampid. 

Dispendukcapil juga memperkenalkan Klampid mobile dengan versi terbaru aplikasi Klampid yaitu Klampid New Generation, dimana yang sebelumnya hanya tersedia diakses melalui web browser kini dapat diakses menggunakan aplikasi dan pelayanan publik dapat dimulai langsung dari rumah, menggunakan perangkat smartphone.

E-Lampid (Elektronik Kelahiran, Kematian, Pindah, Datang) E-Lampid merupakan kependekan dari Kelahiran, Kematian, Pindah, Datang adalah Sistem Informasi Kependudukan terintegrasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Adanya E-Lampid ini warga kota Surabaya akan dengan mudah dalam pengurusan surat kependudukan, dimana Akta Kelahiran atau yang biasa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang sifatnya sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah di cetak. Akta lahir ini dibuat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat di pertanggungjawabkan keasliannya.

Klampid didukung oleh Peraturan Walikota Surabaya No. 5 Tahun 2013 tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Klampid juga di dukung dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang didalamnya secara umum mengatur tentang tata cara, persyaratan masing-masing pelayanan administrasi kependudukan serta sanksi administrasi.

Seperti halnya di Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Dispendukcapil membantu petugas kelurahan dalam pelayanan pengambilan akta kelahiran ataupun update di website, kemudian menginput dan melaporkan data ke kasi pemerintah kelurahan. Proses pengambilan akta kelahiran dengan jenis jenis persyaratan pengambilan; pertama, bagi warga yang baru membuat akta kelahiran dan yang kedua, bagi warga yang melakukan pembaharuan akta kelahiran atau sejenisnya.

Tujuan penerapan akta kelahiran serta prosedur pengambilan dan input data secara online adalah untuk memudahkan warga dan petugas kelurahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, tetapi bagi warga yang kesulitan mengurus secara mandiri, maka kelurahan masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah administrasi, dengan kegiatan turun langsung ke Balai RW warga dibantu oleh RT/RW dan Staf kelurahan yang ditempatkan di Kelurahan Baratajaya.

Dengan adanya e-Lampid ini berdampak pada perubahan atau tata cara kerja di Kelurahan, Kecamatan maupun di Dispendukcapil Kota Surabaya itu sendiri. Dengan adanya inovasi ini, pihak-pihak yang terkait dalam penyediaan jasa pelayanan publik tersebut dituntut untuk dapat mengerti dan memahami terhadap teknologi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam bidang pelayanan administrasi kependudukan. Selanjutnya  e-Lampid disebar luaskan hingga di tingkat Kantor Kelurahan di Kota Surabaya agar lebih mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan semakin banyaknya masyarakat Kota Surabaya yang telah menggunakan e-Lampid dalam mengurus dokumen adm inistrasi kependudukannya, salah satunya yang berada di Kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun