Mohon tunggu...
Muhammad Anas Robbani
Muhammad Anas Robbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta

Pemuda haus ilmu yang masih terus mencoba menikmati segala proses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dan Masalah: Menyoal Berbagai Masalah Pendidikan di Indonesia

15 Mei 2023   13:38 Diperbarui: 15 Mei 2023   13:53 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemutus harapan dan penggugur mimpi

Biaya pendidikan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata 20%, hal ini tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan atau UMR per tahunnya yang hanya di angka 2% dan ini menjadi masalah besar bagi banyak orang.

Biaya pendidikan yang mahal dapat menghambat akses ke pendidikan yang berkualitas, terutama bagi keluarga dengan penghasilan rendah. Biaya yang tinggi untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bermutu menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang berpenghasilan rendah oleh karenanya sang anak akan kesulitan dalam mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat belajar dan menggapai impiannya. Hal ini membuat lingkaran ketimpangan Pendidikan dan hidup layak terus bertumbuh di Indonesia.

Tidak semua orang di Indonesia memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas. Sebagian besar sekolah negeri atau universitas negeri di Indonesia masih kekurangan fasilitas yang memadai dan pengajar yang berkualitas. Ini menyebabkan banyak orang mencari pendidikan di sekolah swasta yang harganya lebih tinggi, sehingga semakin menambah beban biaya pendidikan. Terutama bagi peserta didik dari daerah-daerah terpencil yang tidak mendapatkan kesetaraan pendidikan sehingga apabila ingin mengejar pendidikan yang berkualitas mereka perlu pergi merantau ke kota-kota besar.

Keadilan yang dikorupsi, Pendidikan yang dikomersialisasi

Di antara tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD NRI 1945, adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting dan berharga sebagai prasyarat mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperkuat lagi dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 34 Tahun 2003 yang menyatakan kewajiban 9 tahun belajar bagi rakyat Indonesia. 

Karena itu, pendidikan harus dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat. Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Sementara Keadilan diartikan sebagai suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil.

Tetapi dalam penerapan keadilan dalam sektor pendidikan di salah gunakan oleh beberapa oknum, disebutkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa adanya kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun dari sektor pendidikan. Kerugian itu terhitung dari 240 kasus korupsi pendidikan sejak awal tahun 2016 hingga tahun 2021 sekarang.

"Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dikutip dari situs resminya, Senin (22/11/2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun