Pemutus harapan dan penggugur mimpi
Biaya pendidikan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata 20%, hal ini tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan atau UMR per tahunnya yang hanya di angka 2% dan ini menjadi masalah besar bagi banyak orang.
Biaya pendidikan yang mahal dapat menghambat akses ke pendidikan yang berkualitas, terutama bagi keluarga dengan penghasilan rendah. Biaya yang tinggi untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bermutu menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang berpenghasilan rendah oleh karenanya sang anak akan kesulitan dalam mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat belajar dan menggapai impiannya. Hal ini membuat lingkaran ketimpangan Pendidikan dan hidup layak terus bertumbuh di Indonesia.
Tidak semua orang di Indonesia memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas. Sebagian besar sekolah negeri atau universitas negeri di Indonesia masih kekurangan fasilitas yang memadai dan pengajar yang berkualitas. Ini menyebabkan banyak orang mencari pendidikan di sekolah swasta yang harganya lebih tinggi, sehingga semakin menambah beban biaya pendidikan. Terutama bagi peserta didik dari daerah-daerah terpencil yang tidak mendapatkan kesetaraan pendidikan sehingga apabila ingin mengejar pendidikan yang berkualitas mereka perlu pergi merantau ke kota-kota besar.
Keadilan yang dikorupsi, Pendidikan yang dikomersialisasi
Di antara tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD NRI 1945, adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan umum. Hal ini menunjukan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting dan berharga sebagai prasyarat mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperkuat lagi dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 34 Tahun 2003 yang menyatakan kewajiban 9 tahun belajar bagi rakyat Indonesia.Â
Karena itu, pendidikan harus dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat. Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Sementara Keadilan diartikan sebagai suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil.
Tetapi dalam penerapan keadilan dalam sektor pendidikan di salah gunakan oleh beberapa oknum, disebutkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa adanya kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun dari sektor pendidikan. Kerugian itu terhitung dari 240 kasus korupsi pendidikan sejak awal tahun 2016 hingga tahun 2021 sekarang.
"Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dikutip dari situs resminya, Senin (22/11/2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H