Mohon tunggu...
Siti Hasanah
Siti Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Finance - NIM 55521120027 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak Kampus UMB

55521120027 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kas dan Piutang sebagai Aktiva Lancar

7 April 2022   00:26 Diperbarui: 7 April 2022   00:29 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pelanggan atau pembeli baru, karena dikhawatirkan tidak membayar hutangnya

3. Pinjaman yang diberikan kepada karyawan di anak perusahaan.

4. Penjualan property, pabrik dan peralatan

5. Transaksi-transaksi pinjaman

Wesel tagih dilengkapi dengan surat promes (promissory note) secara formal, yaitu janji tertulis dari pembeli atau pelanggan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Wesel tersebut adalah instrumen yang dapat dinegosiasikan yang ditulis dan ditandatangani oleh pembuat wesel untuk penerima pembayaran yang ditunjuk yang dapat secara sah menjual atau mengalihkan wesel tersebut ke orang lain. Wesel tagih dianggap cukup liquid, meskipun jika berjangka Panjang karena perusahaan dapat dengan mudah mengkonversikannya ke kas.

Seperti pembahasan diatas, bahwa penjualan secara tunai maka akan menambah kas, sedangkan penjualan secara kredit akan menimbulkan piutang. untuk mengantisipasi adanya piutang yang tidak tertagih, maka perusahaan harus mencadangkan atas kerugian piutang yang tidak tertagih tersebut. Karena pada kenyataannya tidak semua pembeli atau pelanggan yang mau membayar hutangnya (mangkir), karena alasan penurunan pendapatan penjualan ataupun alas an lainnya.

Berikut terdapat metode penghapusan piutang:

1. Metode langsung (Direct Wrte off Methode)

2. Metode tidak langsung (Indirect Write off Methode)

Dalam metode penghapusan piutang langsung, beban kerugian piutang tidak tertagih (bad debt expenses) akan tercatat di kolom debet. Dan akun piutang di kolom kreditnya. Sehingga di dalam jurnal pencatatannya menjadi sebagai berikut:

Beban Kerugian Piutang       xxx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun