Mohon tunggu...
Siti Hasanah
Siti Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Finance - NIM 55521120027 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak Kampus UMB

55521120027 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kas dan Piutang sebagai Aktiva Lancar

7 April 2022   00:26 Diperbarui: 7 April 2022   00:29 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Fair Value Option

Disini piutang dicatat berdasarkan nilai wajar. Baik keuntungan maupun kerugian yang mash belum direalisasi dicatat sebagai laba bersih perusahaan

2. Derecognition of Receivables

Perusahaan dapat menjual piutangnya kepada perusahaan lain agar dapat memperoleh kas. Karena perusahaan kekurangan kas, atau bisa juga karena penagihanmemerlukan biaya yang besar.sehingga perusahaan memutuskan untuk menjual piutangnya kepada perusahaan lain.

3. Presentation and Analysis

Mengidentifikasi dalam laporan posisi keuangan atau dalam catatan setiap piutang, melaporkan piutang jangka pendek ke dalam asset lancar, melaporkan nilai bruto piutang dan penyisihan piutang tak tertagih, melaporkan beban piutang tak tertagih dan beban imbalan jasa sebagai beban penjualan, melaporkan pendapatan bunga kedalam pendapatan lain-lain non operasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun